Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Payung hukum terkait mobil listrik telah diteken Presiden Jokowi. Pemerintah juga menyiapkan aturan baru untuk menekan harga jual ke konsumen.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 14 Agu 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memasuki era mobil listrik. Payung hukum telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 5 Agustus 2019.

Soal mobil listrik itu termaktub dalam peraturan presiden atau perpres. Tepatnya, Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pemerintah juga menyiapkan aturan baru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, harga jual kendaraan listrik dapat terjangkau konsumen di Tanah Air.

Apa target pemerintah terkait era mobil listrik di Indonesia? Bagaimana pula plus-minus kendaraan listrik? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya