Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik

Salah satu aturan yang disiapkan yaiyu soal uji berkala mobil listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 15:34 WIB
Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Nantinya, akan ada dua regulasi yang bakal dibuat.

"Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ditemui Jakarta, Kamis (28/8).

 

Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan pihaknya satu diantaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.

“Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (mobil listrik). Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu,” kata Budi.

Sedangkan regulasi kedua menyangkut aturan uji berkala. Nantinya mobil listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.

“Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi,” ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Usul Mobil Listrik jadi Kendaraan di Ibu Kota Baru

Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil hybrid tenaga listrik Mercedes-Benz E 300 e EQ Power dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil berkapasitas 2000 cc turbocharger dengan tenaga 211 horsepower. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemakaian kendaraan listrik, baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, dirinya turut menganjurkan agar kendaraan listrik atau setidaknya kendaraan dengan bahan bakar penggabungan (hybrid) bisa hadir di ibu kota baru.

"Ide yang sangat baik, saya pun menyarankan. Ini harus dimulai dari diri sendiri. Kementerian mobil barunya bisa hybrid, that's good," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, keberadaan mobil listrik di sana sejalan dengan misi pemerintah menghadirkan ibu kota baru sebagai sebuah smart city berbasis tenaga listrik.

"Kebetulan kita juga kan ingin pindahkan ibu kota. Kenapa engga kalau semuanya berbasis elektrik? Itu benar-benar smart city. Dan saya rasa akan jadi satu-satunya ibu kota yang harus berkendaraan hybrid atau electric vehicle," tuturnya.

"Saya rasa kalau kita buat terobosan itu seluruh dunia akan memuji. Kita siapkan kendaraan itu, elektric car, electric motor, atau paling enggak hybrid," dia menambahkan.

Rosan meneruskan, pemerintah seharusnya juga mulai membangun infrastruktur penunjang terkait mobil listrik, mulai dari stasiun pengisian untuk kendaraan listrik.

"Jadi dari sekarang infrastrukturnya sudah dibangun juga. Sepertinya charging port, charging station. Saya rasa itu akan jadi terobosan luar biasa," tukas Rosan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya