Sholawat Nabi

Salah seorang jemaah Al Bahjah bertanya, bagaimana hukumnya jika perempuan bersholawat lalu didengarkan dan dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya? KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan berdasarkan pandangan fiqih mazhab Imam Syafi'i.
Tampilkan foto dan video
Loading