Berikut ini beberapa hal tentang tes SKB CPNS 2021.
Syarat Ikut SKB
Penting untuk diketahui bahwa peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila ada peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, jika ketiga nilai masih sama, semua peserta berhak mengikuti SKB.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi
Serupa dengan SKD, nantinya, SKB juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Durasi waktu pengerjaan ujian adalah 90 menit.
Bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian menjadi 120 menit.
Namun, jika peserta penyandang disabilitas sensorik netra melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian yang diberikan sama dengan formasi umum, yaitu 90 menit.
Peserta CPNS 2021 bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti SKB dengan mempelajari beberapa materi berikut ini, seperti yang dilansir dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan
Penilaian
Selain pelaksanaan SKB dengan sistem CAT, instansi pusat atau daerah juga bisa mengadakan SKB tambahan. Berkaitan dengan hal tersebut, inilah rincian sistem penilaiannya.
Instansi Pusat:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Apabila terdapat tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Apabila terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. SKB tambahan diberikan kepada jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus dengan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Sebagai catatan, SKB tambahan ini tidak berupa tes wawancara.
Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB menjadi penentu apakah peserta lolos atau tidak menjadi PNS.
Syarat Adminstrasi
Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau agar peserta CPNS mempelajari dengan baik jabatan yang dilamar.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” kata Sri mengutip dari laman menpan.go.id, Jumat (22/10/2021).
Sri juga menyarankan agar peserta mencari informasi jabatan yang dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, peserta bisa mencari informasi mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan instansi pembinanya.
Selanjutnya, ada persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan peserta, antara lain sebagai berikut.
1. KTP asli
2. Kartu Peserta Ujian
3. Formulir Deklarasi Sehat
4. Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama
5. Hasil tes PCR 2 x 24 jam atau tes Antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif.