Peserta SKB CPNS 2021 dan PPPK Nonguru! Perhatikan Ketentuan Ikut Ujian pada 15 November 2021

Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 07:00 WIB
Seleksi kompetensi bidang atau SKB CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan jika waktu pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 dan PPPK nonguru berlangsung pada 15 November 2021.
 
Kepastian jadwal ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
 
"Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional danUPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021," mengutip isi surat tersebut, Rabu (10/11/2021).
 
 
Masih seperti tes sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan PPPK nonguru masih akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Berikut aturan yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2021:
  
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar(double masker)
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan
 
 
 
 
 

Aturan Lainnya

Selain itu beberapa hal lain yang harus diperhatikan peserta SKB CPNS 2021 yakni:
 
1. Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di websitesscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
 
2. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
 
3. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
 
4. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
 
5. Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB.
 
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya