Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 akan dimulai hari ini, Senin 15 November. Jadwal ujian SKB CPNS 2021 tahap I tersebut bakal berlangsung hingga 28 November 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin pelaksanaan tes SKB tidak akan mengalami kemunduran waktu. Sehingga ujian lanjutan dari SKD CPNS 2021 tersebut bisa dituntaskan pada Desember mendatang.
"Saya bisa sampaikan, tidak ada perpanjangan waktu terkait pemilihan lokasi tes, karena arahan pak Kepala BKN sudah sangat jelas kepada kami, bahwa pelaksanaan seleksi ini sudah harus bisa diselesaikan di tahun 2021," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dikutip Senin (15/11/2021).
Advertisement
Secara jadwal, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 akan dibagi menjadi dua fase. Setelah tahap I pada 15-28 November, ujian tahap II akan digelar pada 27 November-18 Desember.
Pasca SKB, jadwal seleksi CPNS 2021 akan bergeser ke tahap pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB. Secara waktu itu bakal dibagi jadi dua tahap, yang berlangsung pada 29 November-20 Desember 2021.
Selanjutnya akan diadakan proses rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB selama dua tahap pada kurun waktu 2-24 Desember 2021. Dilanjutkan proses validasi hasil integrasi SKD dan SKB selama 5-28 Desember.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Pengumuman hasil SKD dan SKB untuk tahap 1 akan digelar pada 9-10 Desember 2021, dan tahap 2 pada 3-4 Januari 2022. Setelahnya peserta diberi waktu masa sanggah selama 4 hari, dimana tahap 1 berlangsung pada 13-16 Desember 2021 dan tahap 2 pada 5-8 Januari 2021.
Masa jawab sanggah kemudian dibuka selama 8 hari, yakni tahap 1 pada 17-24 Desember 2021 dan tahap 2 di 10-17 Januari 2022. Pengumuman pasca sanggah akan diadakan pada 27-29 Desember 2021 (tahap 1) dan 18-19 Januari 2022 (tahap 2).
Pada proses akhir akan ada masa penyampaian kelengkapan dokumen, yang berlangsung pada 30 Desember 2021-17 Januari 2022 untuk tahap 1, dan 20 Januari-15 Februari untuk tahap 2.
Peserta CPNS 2021 yang lolos pun akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 Januari 2021 (tahap 1) dan 1-28 Februari 2022 (tahap 2).
Advertisement