Liputan6.com, Jakarta - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CASN 2021 dimulai hari ini, Senin 15 November. Tes SKB CPNS 2021 tahap I akan berlangsung hingga 28 November 2021.
Selain mempersiapkan diri, peserta CPNS 2021 diimbau untukl mempelajari materi yang akan diujikan dalam tes SKB CPNS tersebut.
Jika merujuk informasi mengenai materi SKB pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, peserta ujian SKB sebelumnya perlu tahu dulu apa jabatan yang dilamar. Jabatan tersebut termasuk kategori Jabatan Fungsional atau Jabatan Pelaksana.
Advertisement
Kemudian BKN menjelaskan lebih lanjut tekait materi SKB yang diujikan melalui akun Instagramnya.
“Materi SKB untuk Jabaan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional,” tulisnya dalam keterangan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial.
Sementara untuk materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis, dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Dalam contoh, Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi, peserta dapat mempelajari materi terkait Pranata Hukum. Selain materi SKB CPNS dengan sistem CAT, adapula materi SKB lainnya yang akan diujikan. Detailnya antara lain:
A. Psikotes
B. Tes potensi akademik
C. Tes kemampuan bahasa asing
D. Tes kesehatan jiwa
e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
F. Tes praktik kerja
G. Uji peningkatan dari sertifikat kompetensi
H. Wawancara; dan/atau
Saya. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB di instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Selain menggunakan sistem tersebut, instansi pusat juga dapat melaksanakan tes SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain. Namun, perlu persetujuan Menteri terlebih dahulu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadwal SKB CPNS 2021
Secara jadwal, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 akan dibagi menjadi dua fase. Setelah tahap I pada 15-28 November, ujian tahap II akan digelar pada 27 November-18 Desember.
Pasca SKB, jadwal seleksi CPNS 2021 akan bergeser ke tahap pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB. Secara waktu itu bakal dibagi jadi dua tahap, yang berlangsung pada 29 November-20 Desember 2021.
Selanjutnya akan diadakan proses rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB selama dua tahap pada kurun waktu 2-24 Desember 2021. Dilanjutkan proses validasi hasil integrasi SKD dan SKB selama 5-28 Desember.
Pengumuman hasil SKD dan SKB untuk tahap 1 akan digelar pada 9-10 Desember 2021, dan tahap 2 pada 3-4 Januari 2022. Setelahnya peserta diberi waktu masa sanggah selama 4 hari, dimana tahap 1 berlangsung pada 13-16 Desember 2021 dan tahap 2 pada 5-8 Januari 2021.
Masa jawab sanggah kemudian dibuka selama 8 hari, yakni tahap 1 pada 17-24 Desember 2021 dan tahap 2 di 10-17 Januari 2022. Pengumuman pasca sanggah akan diadakan pada 27-29 Desember 2021 (tahap 1) dan 18-19 Januari 2022 (tahap 2).
Pada proses akhir akan ada masa penyampaian kelengkapan dokumen, yang berlangsung pada 30 Desember 2021-17 Januari 2022 untuk tahap 1, dan 20 Januari-15 Februari untuk tahap 2.
Peserta CPNS 2021 yang lolos pun akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 Januari 2021 (tahap 1) dan 1-28 Februari 2022 (tahap 2).
Advertisement