Liputan6.com, Jakarta - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 diumumkan pada Sabtu (13/11/2021) hingga Minggu (14/11/2021) besok.
Sebelumnya, pengumuman tahap I hasil SKD CPNS telah disampaikan pada 29-30 Oktober 2021. Sementara untuk pengumuman hasil tahap II akan disampaikan pada 13-14 November 2021.
Baca Juga
Melansir informasi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (13/11/2021), peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS melalui masing-masing akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id, atau melalui kanal informasi instansi yang dilamar.
Advertisement
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS tahap I, terhadap 162 instansi pusat dan instansi daerah (data BKN per 1 November 2021), persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen dengan jumlah 155.854 peserta lulus PG.
Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus PG, terhitung 52.300 peserta di antaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi (3 x formasi) dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya.
Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB CPNS diumumkan pada 7 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lakukan Antisipasi
BKN juga menyatakan akan tetap melakukan antisipasi jelang tahapan seleksi berikutnya, salah satunya dengan meningkatkan sistem keamanan CAT BKN.
Jika peserta atau masyarakat menemukan potensi kecurangan baik dari panitia instansi atau internal BKN, silakan melaporkan melalui LAPOR BKN via lapor.go.id dengan melampirkan bukti laporan yang valid.
Selain itu, untuk indikasi kecurangan seleksi, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum yang melakukan kecurangan, baik dari aspek peserta maupun oknum penyelenggara yang terlibat.
BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi, termasuk bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.
Advertisement