Uber Technologies Inc adalah sebuah perusahaan multinasional asal Amerika yang bergerak di bidang transportasi. Perusahaan yang berdiri pada Maret 2009 ini memiliki kantor pusat di San Fransisco, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini mengembangkan, memasarkan dan mengoperasikan Uber lewat aplikasi yang bisa diakses oleh konsumen lewat telepon pintar mereka.
Aplikasi ini secara otomatis akan memberikan konsumen pengendara Uber yang terdekat, memberikan notifikasi kepada pengendara untuk menjemput konsumen. Pengendara Uber juga menggunakan kendaraan pribadi mereka.
Pada Agustus 2016, servis Uber telah terdapat di 66 negara dan 507 kota di seluruh dunia. Aplikasi Uber juga secara otomatis menghitung jarak dan biaya yang harus dibayarkan ke pengendara. Sejak rilisnya Uber, beberapa perusahan meniru model bisnis ini, yang mengacu kepada istilah Uberfication.
Peringatan dari Kemenhub
Dengan demikian, perusahaan penyedia layanan seperti GrabCar, Go-Car, maupun Uber tak bisa menetapkan tarif pada taksi online.
Menurut Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, penentuan tarifnya dilakukan oleh badan hukum yang menaungi.
Dalam hal ini, badan hukum bisa berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi. Selain itu, Kemenhub berhak mengawasi operasional pelayanan GrabCar, Go-Car, dan Uber.
Kemenhub juga meminta perusahaan penyedia aplikasi untuk melaporkan seluruh informasi terkait perusahaan, data seluruh angkutan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi, serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email, dan alamat kantor.
Saat ini, Kemenhub telah melakukan serangkaian sosialisasi pelaksanaan Permenhub No. 32 tahun 2016. Salah satunya dengan cara mengumpulkan seluruh stakeholder terkait membahas aturan tersebut, termasuk di antaranya adalah pengemudi taksi online berikut pemimpin perusahaan aplikasi online.
Bahkan, karena beberapa perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi sudah dua kali melakukan unjuk rasa, Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi Permenhub No. 32 Tahun 2016 hingga enam bulan. Meski begitu, tanggal berlaku Peraturan tersebut, menurut Pudji, akan tetap diberlakukan 1 Oktober 2016.
Kontroversi Sopir Hantu
Mengutip laman Telegraph, Senin (26/9/2016), isu 'sopir hantu' itu telah meresahkan masyarakat Tiongkok.
Hal ini melibatkan sopir nakal yang menggunakan gambar mengerikan untuk memaksa pengguna menekan tombol 'cancel' ketika mereka melihat siapa yang datang (foto profil sopir menyeramkan) untuk menjemput mereka, dan itu membuat pengguna mengeluarkan biaya pembatalan.
Biaya pembatalan sebesar 4,2 yuan atau Rp 7 ribu akan ditransfer ke 'sopir hantu', meskipun mereka tak mengambil penumpang. Sementara di Indonesia, biaya pembatalan akan dikenakan penumpang pada perjalanan berikutnya.
Namun, ketika penumpang tidak takut untuk membatalkan perjalanan, 'sopir hantu' itu mengklaim bahwa penumpang telah masuk ke kendaraan mereka dan telah mengantar ke perjalanan singkat yang berlangsung kurang dari satu menit dengan biaya hingga 15 yuan atau sekitar Rp 29 ribu.
Di atas jumlah yang dibayarkan oleh pelanggan, sopir penipu itu juga menerima subsidi dari Uber untuk setiap perjalanan yang mereka lakukan.
Awalnya, sopir akan menerima 10 yuan atau sekitar 19 ribu per perjalanan, tapi sekarang telah berkurang. Demikian menurut Financial Times.