waswas

Ustadz Khalid mengatakan, tidak boleh seseorang mengulang sholat kecuali ada udzur syar’i. Misalnya, melakukan perkara yang membatalkan sholat, keluar angin, tiba-tiba teringat belum wudhu, atau sholat sebelum waktunya karena tidak tahu.
Tampilkan foto dan video
Loading