Liputan6.com, Jakarta Sejak 1997 silam, operator seluler terbesar di Tanah Air, Telkomsel, telah meluncurkan layanan uang elektronik (e-Money) bernama T-Cash. Setelah tujuh tahun beroperasi, bagaimana sebenarnya nasib dari layanan transaksi finansial milik Telkomsel tersebut?
Andi Kartiko Utomo selaku VP Digital Payment & Banking Telkomsel mengatakan, "T-Cash hingga saat ini masih ada dan bertumbuh dengan cukup baik. Jumlah penggunanya saat ini sekitar 15 juta pelanggan Telkomsel yang memanfaatkan layanan T-Cash."
Sejauh ini Andi juga mengungkapkan jika Telkomsel telah bekerjasama dengan lebih dari 700 merchant dan menyediakan sekitar 40 ribu titik di berbagai penjuru Indonesia sebagai terminal transaksi T-Cash.
Untuk taget ke depannya, ia menyatakan pihaknya sedang menggarap berbagai bentuk kerjasama dengan sejumlah e-commerce (toko online) guna melebarkan pangsa pasar dari layanan T-Cash. Diharapkan hingga akhir tahun 2014 ini akan ada sekitar 100 e-commerce yang mengaplikasikan layanan e-Money dari Telkomsel tersebut.
"Untuk jumlah transaksi pengguna dengan T-Cash saya tidak bisa ungkap, namun yang pasti regulasi untuk e-Money dari pemerintah sekarang sudah jelas. Ini waktunya kita semakin memperluas pangsa pasar," ungkap Andi.
Regulasi terkait e-Money telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi e-Money dibatasi sebesar Rp 1 juta untuk pengguna yang tak terdaftar. Sementara bagi pengguna khusus yang telah melakukan pendaftaran, transaksi dibatasi hingga Rp 5 juta.
"Regulasi dari BI kita dukung dan patuhi. Transaksi T-Cash memang terbatas, bagi pengguna yang ingin bertransaksi lebih besar kita alihkan ke layanan mobile payment yang sedang kita kembangkan," lanjut Andi.
7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Money Telkomsel?
Regulasi terkait uang elektronik (e-Money) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
Diperbarui 17 Apr 2014, 16:32 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 16:32 WIB
Regulasi terkait uang elektronik (e-Monney) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamenlu RI: G20 Harus Jadi Katalis Perubahan, Bukan Sekadar Forum Diskusi
KAI Prediksi Puncak Keberangkatan Penumpang Mudik Lebaran 2025 pada Akhir Maret
OJK Bidik Keuangan Syariah Bisa Digunakan Semua Kelompok Masyarakat
Detik-Detik Mobil Terseret Banjir di Bandar Lampung, Satu Orang Tewas
Ketum PAN Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan kepada Negerinya
Cara IPA Ajak Mahasiswa Pahami Industri Migas di Transisi Energi
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Kedua Usai Hajar Yogya Falcons
Awali Retret Hari Ketiga, Seluruh Kepala Daerah Khidmat Jalani Ibadah
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 700 Meter
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden
7 Sebab Kamu Merasa Sedih Tanpa Alasan serta Tips Mengatasinya
Apakah Makan Ubi Rebus Bikin Kurus? Ini Faktanya