Liputan6.com, Jakarta Sejak 1997 silam, operator seluler terbesar di Tanah Air, Telkomsel, telah meluncurkan layanan uang elektronik (e-Money) bernama T-Cash. Setelah tujuh tahun beroperasi, bagaimana sebenarnya nasib dari layanan transaksi finansial milik Telkomsel tersebut?
Andi Kartiko Utomo selaku VP Digital Payment & Banking Telkomsel mengatakan, "T-Cash hingga saat ini masih ada dan bertumbuh dengan cukup baik. Jumlah penggunanya saat ini sekitar 15 juta pelanggan Telkomsel yang memanfaatkan layanan T-Cash."
Sejauh ini Andi juga mengungkapkan jika Telkomsel telah bekerjasama dengan lebih dari 700 merchant dan menyediakan sekitar 40 ribu titik di berbagai penjuru Indonesia sebagai terminal transaksi T-Cash.
Untuk taget ke depannya, ia menyatakan pihaknya sedang menggarap berbagai bentuk kerjasama dengan sejumlah e-commerce (toko online) guna melebarkan pangsa pasar dari layanan T-Cash. Diharapkan hingga akhir tahun 2014 ini akan ada sekitar 100 e-commerce yang mengaplikasikan layanan e-Money dari Telkomsel tersebut.Â
"Untuk jumlah transaksi pengguna dengan T-Cash saya tidak bisa ungkap, namun yang pasti regulasi untuk e-Money dari pemerintah sekarang sudah jelas. Ini waktunya kita semakin memperluas pangsa pasar," ungkap Andi.
Regulasi terkait e-Money telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi e-Money dibatasi sebesar Rp 1 juta untuk pengguna yang tak terdaftar. Sementara bagi pengguna khusus yang telah melakukan pendaftaran, transaksi dibatasi hingga Rp 5 juta.
"Regulasi dari BI kita dukung dan patuhi. Transaksi T-Cash memang terbatas, bagi pengguna yang ingin bertransaksi lebih besar kita alihkan ke layanan mobile payment yang sedang kita kembangkan," lanjut Andi.
7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Money Telkomsel?
Regulasi terkait uang elektronik (e-Money) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
diperbarui 17 Apr 2014, 16:32 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 16:32 WIB
Regulasi terkait uang elektronik (e-Monney) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Nepotisme: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
41 Tips Microsoft Word untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja
IHSG Rawan Koreksi, Cermati Saham Hari Ini 23 Desember 2024
Apa itu Tepung Tapioka? Panduan Lengkap Mengenal Bahan Dapur Serbaguna
35.746 Orang Menyeberang ke Pulau Jawa via Bakauheni pada H-3 Natal
Apa itu Orientasi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Pengalaman Berlayar dengan Kapal Phinisi di Teluk Jakarta, Bisa Jadi Alternatif Libur Sultan di Akhir Tahun
BBM dan LPG Kena Imbas Kenaikan PPN jadi 12 Persen? Ini Kata Pertamina
UAH Ungkap Golongan yang Rajin Sholat dan Puasa tapi Bisa Masuk Neraka, Siapa Mereka?
Unboxing iPad Mini 7 2024: Cek Isi Kotak Si Tablet Mungil dengan Chipset A17 Pro!
Tips Kurus Setelah Melahirkan: Panduan Lengkap untuk Ibu Baru
Viral Kabar Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Berikut Fakta dari Korlantas Polri