Liputan6.com, Jakarta Sejak 1997 silam, operator seluler terbesar di Tanah Air, Telkomsel, telah meluncurkan layanan uang elektronik (e-Money) bernama T-Cash. Setelah tujuh tahun beroperasi, bagaimana sebenarnya nasib dari layanan transaksi finansial milik Telkomsel tersebut?
Andi Kartiko Utomo selaku VP Digital Payment & Banking Telkomsel mengatakan, "T-Cash hingga saat ini masih ada dan bertumbuh dengan cukup baik. Jumlah penggunanya saat ini sekitar 15 juta pelanggan Telkomsel yang memanfaatkan layanan T-Cash."
Sejauh ini Andi juga mengungkapkan jika Telkomsel telah bekerjasama dengan lebih dari 700 merchant dan menyediakan sekitar 40 ribu titik di berbagai penjuru Indonesia sebagai terminal transaksi T-Cash.
Untuk taget ke depannya, ia menyatakan pihaknya sedang menggarap berbagai bentuk kerjasama dengan sejumlah e-commerce (toko online) guna melebarkan pangsa pasar dari layanan T-Cash. Diharapkan hingga akhir tahun 2014 ini akan ada sekitar 100 e-commerce yang mengaplikasikan layanan e-Money dari Telkomsel tersebut.
"Untuk jumlah transaksi pengguna dengan T-Cash saya tidak bisa ungkap, namun yang pasti regulasi untuk e-Money dari pemerintah sekarang sudah jelas. Ini waktunya kita semakin memperluas pangsa pasar," ungkap Andi.
Regulasi terkait e-Money telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi e-Money dibatasi sebesar Rp 1 juta untuk pengguna yang tak terdaftar. Sementara bagi pengguna khusus yang telah melakukan pendaftaran, transaksi dibatasi hingga Rp 5 juta.
"Regulasi dari BI kita dukung dan patuhi. Transaksi T-Cash memang terbatas, bagi pengguna yang ingin bertransaksi lebih besar kita alihkan ke layanan mobile payment yang sedang kita kembangkan," lanjut Andi.
7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Money Telkomsel?
Regulasi terkait uang elektronik (e-Money) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
Diperbarui 17 Apr 2014, 16:32 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 16:32 WIB
Regulasi terkait uang elektronik (e-Monney) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Hari Tanpa Musik di Timor Leste, Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus
Tata Cara Sholat Tahajud dan Doanya agar UTBK SNBT 2025 Lancar, Diterima Kampus Impian
Balita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinopsis dan Fakta Menarik Until Dawn, Film Horor Adaptasi dari Video Game
Wahana Lucy Kirim Gambar Resolusi Tinggi Asteroid Donaldjohanson
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 26 April 2025
1.000 Lilin Duka untuk Paus Fransiskus di Taman Doa Kristus Raja Maumere
1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ketua DPR: Negara Kehilangan Potensi SDM Berkualitas
Istri dan 2 Anaknya jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Sopir Truk Tebu Ini Dapat Umrah Gratis dari Gus Iqdam
Dapat Pasokan dari Madura, Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Batik Air dan Lion Air Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Sementara ke Kertajati
Jennifer Lawrence Zodiac Sign: A Deep Dive into the Actress's Astrological Profile