Liputan6.com, Jakarta Sejak 1997 silam, operator seluler terbesar di Tanah Air, Telkomsel, telah meluncurkan layanan uang elektronik (e-Money) bernama T-Cash. Setelah tujuh tahun beroperasi, bagaimana sebenarnya nasib dari layanan transaksi finansial milik Telkomsel tersebut?
Andi Kartiko Utomo selaku VP Digital Payment & Banking Telkomsel mengatakan, "T-Cash hingga saat ini masih ada dan bertumbuh dengan cukup baik. Jumlah penggunanya saat ini sekitar 15 juta pelanggan Telkomsel yang memanfaatkan layanan T-Cash."
Sejauh ini Andi juga mengungkapkan jika Telkomsel telah bekerjasama dengan lebih dari 700 merchant dan menyediakan sekitar 40 ribu titik di berbagai penjuru Indonesia sebagai terminal transaksi T-Cash.
Untuk taget ke depannya, ia menyatakan pihaknya sedang menggarap berbagai bentuk kerjasama dengan sejumlah e-commerce (toko online) guna melebarkan pangsa pasar dari layanan T-Cash. Diharapkan hingga akhir tahun 2014 ini akan ada sekitar 100 e-commerce yang mengaplikasikan layanan e-Money dari Telkomsel tersebut.Â
"Untuk jumlah transaksi pengguna dengan T-Cash saya tidak bisa ungkap, namun yang pasti regulasi untuk e-Money dari pemerintah sekarang sudah jelas. Ini waktunya kita semakin memperluas pangsa pasar," ungkap Andi.
Regulasi terkait e-Money telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi e-Money dibatasi sebesar Rp 1 juta untuk pengguna yang tak terdaftar. Sementara bagi pengguna khusus yang telah melakukan pendaftaran, transaksi dibatasi hingga Rp 5 juta.
"Regulasi dari BI kita dukung dan patuhi. Transaksi T-Cash memang terbatas, bagi pengguna yang ingin bertransaksi lebih besar kita alihkan ke layanan mobile payment yang sedang kita kembangkan," lanjut Andi.
7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Money Telkomsel?
Regulasi terkait uang elektronik (e-Money) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
diperbarui 17 Apr 2014, 16:32 WIBDiterbitkan 17 Apr 2014, 16:32 WIB
Regulasi terkait uang elektronik (e-Monney) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Tips Memilih Melon yang Manis: Panduan Lengkap untuk Pencinta Buah
Ketum The Jakmania Puji Sutiyoso dan Anies Sebagai Gubernur yang Beri Kontribusi Nyata ke Persija
Top 3 Berita Hari Ini: Timnas Indonesia Menang, Maarten Paes Sebut Pacar Modelnya Luna Bijl Bawa Keberuntungan
100 Kata Mutiara Malam Hari yang Penuh Makna, Bikin Semangat saat Bangun Esok
Rahasia Dominasi Honda di ARRC AP250
Meski Penggunaannya Mudah, Warga Tetap Dilatih Melapor ke SP4N-LAPOR!
Tips Tinggi Badan Usia 15: Panduan Lengkap Optimalisasi Pertumbuhan
Fakta Menarik Series True Stalker, Haico Jadi Stalker Jefri Nichol
Anak Kedua Song Joong Ki Telah Lahir di Roma, Seorang Putri Cantik
Perusahaan SPKLU Jepang Turun Tangan Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Putri TNI AL vs Petrokimia Gresik di Grand Final