7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Money Telkomsel?

Regulasi terkait uang elektronik (e-Money) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.

oleh Adhi Maulana diperbarui 17 Apr 2014, 16:32 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 16:32 WIB
7 Tahun Beroperasi, Apa Kabar Layanan e-Monney Telkomsel?
Regulasi terkait uang elektronik (e-Monney) sendiri telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009.

Liputan6.com, Jakarta Sejak 1997 silam, operator seluler terbesar di Tanah Air, Telkomsel, telah meluncurkan layanan uang elektronik (e-Money) bernama T-Cash. Setelah tujuh tahun beroperasi, bagaimana sebenarnya nasib dari layanan transaksi finansial milik Telkomsel tersebut?

Andi Kartiko Utomo selaku VP Digital Payment & Banking Telkomsel mengatakan, "T-Cash hingga saat ini masih ada dan bertumbuh dengan cukup baik. Jumlah penggunanya saat ini sekitar 15 juta pelanggan Telkomsel yang memanfaatkan layanan T-Cash."

Sejauh ini Andi juga mengungkapkan jika Telkomsel telah bekerjasama dengan lebih dari 700 merchant dan menyediakan sekitar 40 ribu titik di berbagai penjuru Indonesia sebagai terminal transaksi T-Cash.

Untuk taget ke depannya, ia menyatakan pihaknya sedang menggarap berbagai bentuk kerjasama dengan sejumlah e-commerce (toko online) guna melebarkan pangsa pasar dari layanan T-Cash. Diharapkan hingga akhir tahun 2014 ini akan ada sekitar 100 e-commerce yang mengaplikasikan layanan e-Money dari Telkomsel tersebut. 

"Untuk jumlah transaksi pengguna dengan T-Cash saya tidak bisa ungkap, namun yang pasti regulasi untuk e-Money dari pemerintah sekarang sudah jelas. Ini waktunya kita semakin memperluas pangsa pasar," ungkap Andi.

Regulasi terkait e-Money telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi e-Money dibatasi sebesar Rp 1 juta untuk pengguna yang tak terdaftar. Sementara bagi pengguna khusus yang telah melakukan pendaftaran, transaksi dibatasi hingga Rp 5 juta.

"Regulasi dari BI kita dukung dan patuhi. Transaksi T-Cash memang terbatas, bagi pengguna yang ingin bertransaksi lebih besar kita alihkan ke layanan mobile payment yang sedang kita kembangkan," lanjut Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya