Ratusan Smartphone Rekondisi Disita Aparat

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyita ratusan smartphone hasil utak atik (rekondisi) dan tanpa sertifikasi dari sejumlah toko

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 05 Jun 2014, 10:39 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 10:39 WIB
Ratusan Smartphone Rekondisi Disita Aparat
Beberapa barang bukti smartphone ilegal yang disita

Liputan6.com, Semarang - 'Kreatifitas' penjual nakal untuk mengutak-atik telepon pintar (smartphone) nyaris tanpa batas. Bahkan ratusan smartphone rekondisi mampu menerobos sejumlah counter dan dijual seakan-akan sebagai smartphone baru.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil menyita ratusan smartphone hasil utak atik alias rekondisi dan tanpa sertifikasi dari sejumlah toko di plasa Simpang Lima Semarang. Aparat juga menyita printer yang digunakan untuk mencetak IMEI dan dus yang digunakan agar smartphone rekondisi terlihat baru.

Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, pengungkapan keberadaan smartphone rekondisi ini diawali ketika jajarannya memperoleh informasi peredaran ponsel ilegal di plasa Simpang Lima Semarang. Petugas kemudian membelinya di toko "TBP" seperti yang diinformasikan dan ternyata benar barang yang dijual di sana ilegal.

"Tersangka KN (32), dia pemilik toko tersebut. Jadi handphonenya tidak dilengkapi label sertifikasi dari Ditjen Postel Kemenkominfo," kata Djoko di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang.

Penyitaan akhirnya dilakukan bergelombang. Tanggal 8 Mei 2014 sebanyak 709 unit produk disita, dengan rincian 684 ponsel Alcatel, 12 unit iPhone 4 dan 4S, 10 unit Blackberry Q10, serta 1 unit Samsung Galaxy S5. Adapun unit rusak yang hendak direkondisi jumlahnya ada 19 unit Blackberry dan 2 iPhone.

"Ada juga 620 dus handphone dari berbagai merek dan tipe, empat gulung kertas imei kosong serta segel toko," kata Djoko lagi.

Ratusan handphone tanpa label sertifikasi dari Ditjen Postel Kemenkominfo itu bisa dipakai namun tidak sesuai regulasi sehingga tetap ilegal. Sedangkan Blackberry rekondisi, yaitu dari unit yang rusak kemudian diperbaiki, dikemas dengan dus serta aksesoris lainnya sehingga terlihat baru.

"Dia sudah setahun jualan dan barangnya dijual dengan harga normal. Untuk iPhone dan produk yang tanpa sertifikasi resmi lainnya, pelaku membelinya secara online," jelas Joko lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau denda Rp 2 miliar; serta pasal 55 undang-undang nomor 36 tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya