Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang belum lama ini disahkan. Menurutnya, Permen itu seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
"Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang," tegas Anggara, Jumat (8/8/2014).Â
Selain itu, Anggara menilai momentum disahkannya Permen ini tidak tepat. Sebab Permen ini disahkan usai Pilpres dan saat proses sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Di lain sisi pemerintahan sedang dalam masa transisi.
"Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya," papar Anggara.
ICJR juga merekomendasikan agar Permen ini dibahas serius pada pertemuan National Dialogue yang digelar Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) pada 20 Agustus 2014. Pasalnya Permen ini dianggap mengancam kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.
Materi muatan dari Peraturan Menteri Kominfo ini menurut ICJR sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Tidak ada indikator yang jelas tentang situs negatif dalam Permen ini.
ICJR sendiri mengklaim akan mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga:
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Porno
Asosiasi ISP: Isi Permen Blokir Internet Seperti Sapu Jagad
Permen Blokir Situs Internet Dipertanyakan
Peraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Peraturan Blokir Situs Internet Diminta Dikaji Ulang
Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran situs negatif seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU).
diperbarui 08 Agu 2014, 13:34 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 13:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya
Polda Metro Beri Sanksi Teguran ke Patwal Mobil RI 36 yang Arogan, Minta Lebih Humanis
Apa itu Waitress: Mengenal Profesi Pelayan Restoran
Hasil Survei Ungkap Suporter Indonesia Sudah Kecewa dengan Kinerja Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, tapi...
5 Ide Bisnis yang Berpeluang Cetak Keuntungan Tinggi pada 2025
Kumpulan Kabar Pemberian Bantuan yang Ternyata Hoaks, Simak Daftranya
Momen Arumi Bachsin Jajan Pentol Pedagang Keliling, Dipuji Sederhana Meski Istri Pejabat
Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Pantai Ora, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Maluku
Putin Ingin Bertemu, Trump: Pertemuannya Sedang Diatur
Konser Video Game Volume II Kembali Digelar, Kolaborasi Addie MS dan Twilite Orchestra yang Melibatkan Grup K-Pop Ternama
6 Potret Es Krim Terbuat dari Bahan Tak Biasa Ini Nyeleneh, Bikin Dahi Berkerut