Tak Kunjung Terapkan Aturan 4G LTE, Apa Alasan Pemerintah?

Aturan soal penerapan 4G LTE sebenarnya ada dalam jadwal pekerjaan yang harus dikerjakan Menkominfo sebelumnya.

oleh Denny Mahardy diperbarui 03 Nov 2014, 11:35 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 11:35 WIB
4G Lite
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masih belum menjadi negara yang mengadopsi secara penuh teknologi komunikasi berbasis 4G LTE (Long Term Evolution). Padahal semua operator seluler di Tanah Air menyatakan diri siap untuk mengadopsi teknologi itu secara penuh.

Belum adanya regulasi soal penggunaan 4G LTE bagi operator seluler menjadi penyebab operator tak bisa memakai teknologi itu untuk semua pelanggannya. Pihak pengambil kebijakan mengaku ada banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum memakai teknologi itu secara komersil.

"Masih banyak yang harus disiapkan sebelum kita buka keran akses bisnis berbasis 4G LTE di Indonesia. Penataan ulang frekuensi yang dimiliki operator sekarang ini yang sedang kita lakukan biar lebih efektif pada saat 4G LTE digelar," kata M. Ridwan Effendi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa blok frekuensi berurutan yang dimiliki tiap operator menjadi satu dari sekian bagian penting penerapan 4G LTE. Pihaknya berjanji, usai penataan ulang, urusan regulasi LTE komersial yang menjadi isu bakalan segera dirampungkan.

"Penataan ulang frekuensi itu penting karena untuk 4G sebaiknya blok frekuensi yang dimiliki tiap operator harus berurutan, sekarang itu masih belum rapih. Kita juga mengharapkan menerapan 4G LTE di Indonesia bisa berlangsung secepatnya," tambah Ridwan kepada tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telepon.

Target adanya aturan 4G LTE sebenarnya telah dibuat sejak beberapa tahun silam ketika masih di era Tifatul Sembiring sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, hingga Menteri berganti regulasi soal LTE tersebut tak juga muncul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya