Petisi Online Tolak Iklan Sisipan Tembus 18.000 Pendukung

Petisi online penolakan ikan sisipan telah hampir memenuhi target yang dipasang pencetus petisi ini.

oleh Denny Mahardy diperbarui 30 Nov 2014, 19:29 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2014, 19:29 WIB
Tips Cara Menghindari `Iklan Tak Diundang` pada Browser
Praktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan operator telekomunikasi Telkomsel dan XL yang melakukan penyisipan iklan saat pelanggan mengakses layanan data mendapat protes dari berbagai kalangan. Penolakan terbesar muncul dari asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).

Sebuah petisi online yang menolak praktik intrusie ads tersebut pun terus bergulir. Lewat situs Change.org, petisi online menolak praktik iklan sisipan di halaman loading pelanggan layanan data telah mencapai 18.000 pendukung.

Sang pengusul petisi online ini berharap akan mendapat setidaknya 25 ribu tanda tangan dari para pendukung maupun simpatisan penolak tindakan 'iklan tanpa izin' yang dilancarkan operator.

Di laman petisi online tersebut dipajang berbagai alasan logis dan aturan pendukung soal penolakan iklan sisipan. Para penolak menilai praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.

Etika pariwara juga diklaim sebagai salah satu landasan kuat koalisi berbagai asosiasi menolak praktik iklan sisipan yang dilakukan Telkomsel dan XL. Praktik ini disebutkan telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya.

Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menyebutkan salah satu kekhawatiran yang mungkin terjadi akan praktik intrusive ads ialah iklan yang muncul di salah lokasi atau tak dikehendaki pengiklan, misalnya situs atau layanan milik perusahaan kompetitior.

"Sebagai pengiklan, yang kami takutkan adalah kalau iklan kami muncul di website maskapai lain. Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi," tutur Daniel yang juga menjabat sebaagai Vice President Digital Business PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda).

Lebih lanjut, saat ini proses penolakan praktik iklan sisipan itu masih berlangsung. Badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mengambil posisi sebagai penengah atas penolakan iklan sisipan yang dilakukan duo operator selular terbesar di Tanah Air itu.

"Proses ini masih sedang berlanjut, sekarang lanjut mediasi bersama BRTI. Semua kita serahkan pada asosiasi dan pengambil kebijakan supaya masyarakat maupun pihak lain tidak dirugikan," ungkap salah satu anggota asosiasi penolak praktik iklan sisipan yang ditemui tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu.

(den/dew)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya