Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu (17/12/2014), Polda Metro Jaya dan Microsoft Indonesia menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran hak cipta.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya bersama Microsoft bersinergi untuk turut menyukseskan program pemerintah terkait masalah pelanggaran hak cipta. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan cyber.
"Menurut State of Internet Report yang dirilis oleh Akamai Technologies, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya yang paling banyak di dunia. Hal ini terjadi karena maraknya tingkat penggunaan software bajakan," papar Kombes Budi Widjanarko.
Senada dengan Kombes Budi Widjanarko, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro juga menegaskan jika kini masalah serangan cyber sudah menjadi perhatian utama masyarakat.
"Dahulu mayoritas PC yang digunakan tidak terkoneksi dengan internet, jadi tidak terlalu masalah. Tapi sekarang di Indonesia saja ada sekitar hampir 90 juta PC yang terkoneksi dengan internet. Kondisi ini meningkatkan potensi kejahatan cyber, terutama jika tidak menggunakan software yang asli dan teregistrasi ke kantor pusat pembuat software," jelas Andreas di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, "100% software bajakan sudah ditanami virus ataupun malware di dalamnya. Program-program jahat itu berfungsi untuk meretas dan mencuri data privasi pengguna."
Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.
Di dalam UU Hak Cipta No. 28 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak (software) palsu.
UU Hak Cipta No. 28 juga melibatkan para pemilik lahan atau tempat (pusat perbelanjaan dll) untuk memastikan bahwa di lokasi mereka bebas dari praktik penjualan software bajakan.
"Setelah prosesi penandatanganan MoU ini tindakan selanjutnya adalah edukasi pada masyarakat. Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Kombes Budi Widjanarko. (dhi/isk)
Duet Polda Metro Jaya & Microsoft Perangi Software Bajakan
100% software bajakan sudah ditanami virus ataupun malware di dalamnya.
diperbarui 17 Des 2014, 14:07 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 14:07 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Satryo Soemantri Brodjonegoro Bantah Dugaan Kekerasan
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi, Cek Daftar Lengkapnya
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Sudah Masuk Pendinginan
Mendikti Satryo Sebut Rekaman yang Beredar di Medsos Bukan Suaranya
Servis Ringan Motor Matic Apa Saja: Panduan Lengkap Perawatan Berkala
Apa Arti Mimpi Putus Sama Pacar? Ini Tafsiran Menurut Para Ahli
Infografis Pelantikan Presiden ke-47 AS Donald Trump dan Prediksi Gebrakan Awal
7 Tanda Anda Seorang Sigma Empath, Si Introvert yang Memiliki Kepekaan Emosional Tinggi
Apa Itu Lembaga Hukum: Pengertian, Jenis, dan Perannya di Indonesia
Pesan Tersembunyi Melania Trump Lewat Topi Lebarnya Saat Dampingi Donald Trump Ucapkan Sumpah Jabatan
6 Potret Masa Muda Sabrina Chairunnisa, Ngaku Dikasih Uang Saku Seribu ketika Sekolah
Jadwal One Way dan Contra Flow Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025