Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu (17/12/2014), Polda Metro Jaya dan Microsoft Indonesia menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko kejahatan dunia maya (cyber crime) dan pelanggaran hak cipta.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya bersama Microsoft bersinergi untuk turut menyukseskan program pemerintah terkait masalah pelanggaran hak cipta. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan cyber.
"Menurut State of Internet Report yang dirilis oleh Akamai Technologies, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya yang paling banyak di dunia. Hal ini terjadi karena maraknya tingkat penggunaan software bajakan," papar Kombes Budi Widjanarko.
Senada dengan Kombes Budi Widjanarko, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro juga menegaskan jika kini masalah serangan cyber sudah menjadi perhatian utama masyarakat.
"Dahulu mayoritas PC yang digunakan tidak terkoneksi dengan internet, jadi tidak terlalu masalah. Tapi sekarang di Indonesia saja ada sekitar hampir 90 juta PC yang terkoneksi dengan internet. Kondisi ini meningkatkan potensi kejahatan cyber, terutama jika tidak menggunakan software yang asli dan teregistrasi ke kantor pusat pembuat software," jelas Andreas di kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, "100% software bajakan sudah ditanami virus ataupun malware di dalamnya. Program-program jahat itu berfungsi untuk meretas dan mencuri data privasi pengguna."
Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.
Di dalam UU Hak Cipta No. 28 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak (software) palsu.
UU Hak Cipta No. 28 juga melibatkan para pemilik lahan atau tempat (pusat perbelanjaan dll) untuk memastikan bahwa di lokasi mereka bebas dari praktik penjualan software bajakan.
"Setelah prosesi penandatanganan MoU ini tindakan selanjutnya adalah edukasi pada masyarakat. Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Kombes Budi Widjanarko. (dhi/isk)
Duet Polda Metro Jaya & Microsoft Perangi Software Bajakan
100% software bajakan sudah ditanami virus ataupun malware di dalamnya.
Diperbarui 17 Des 2014, 14:07 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 14:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH