Liputan6.com, Jakarta - Perangkat lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman bagi penggunanya.
Sebuah riset yang dilakuakn oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware.
Berdasarkan 'State of Internet Report' yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik yang menggunakan software bajakan, 61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun akibat dari bahaya malware dan virus akibat penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya penggunaan software  bajakan disebutkan pula membuat banyak investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang teknologi.
"Turunnya angka penggunaan software bajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak," kata Widyaretna melalui keterangan tertulisnya.
Demi menekan angka penggunaan software  bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
(den/isk)
Ini Risiko Berbahaya Pakai Software Bajakan
Perangkat lunak bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware
diperbarui 02 Mar 2015, 08:10 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 08:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Wajah Asia yang Khas, Kim Tae Ri Debut Sebagai BA Korea Prada Beauty
Raja Salman dari Arab Saudi Infeksi Paru-paru, Jalani Tes Medis Rekomendasi Klinik Kerajaan
5 Alasan Seseorang Memiliki Second Account, Rahasia Tersembunyi Para Influencer!
Situs Lego Diretas, Dipakai Hacker untuk Promosikan Penipuan Kripto
Ingin Dapatkan Nasi Pulen Ala Restoran? Ikuti 3 Langkah Mudah Ini!
Doa Wudhu yang Menyertai Setiap Gerakan, Perhatikan Uratannya
Cadangan Devisa Indonesia September 2024 Tembus USD 149,9 Miliar
Jadwal Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terluka Mendalam, 5 Zodiak Ini Terkenal Paling Kejam dalam Membalas Dendam
Jubir Klaim Ridwan Kamil dan Suswono Unggul di Debat Perdana Pilkada Jakarta
Perang Modifikasi Tiga Sedan Legendaris Panaskan IMX 2024
5 Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Psikologis, Mental Lebih Seimbang