Liputan6.com, Jakarta - Perangkat lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman bagi penggunanya.
Sebuah riset yang dilakuakn oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware.
Berdasarkan 'State of Internet Report' yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik yang menggunakan software bajakan, 61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun akibat dari bahaya malware dan virus akibat penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya penggunaan software  bajakan disebutkan pula membuat banyak investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang teknologi.
"Turunnya angka penggunaan software bajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak," kata Widyaretna melalui keterangan tertulisnya.
Demi menekan angka penggunaan software  bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
(den/isk)
Ini Risiko Berbahaya Pakai Software Bajakan
Perangkat lunak bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware
Diperbarui 02 Mar 2015, 08:10 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 08:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh Pada Hari Minggu
6 Potret Penampilan Kyarra Anak Jessica Mila di Ulang Tahunnya, Mirip Seperti Ibunda
18 Resep Jajanan Kekinian yang Enak dan Mudah Dirumah, Anti Gagal
ASDP: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, 161.656 Orang Nyebrang ke Sumatera
4 Tips Masak Ketupat Lebaran Anti-cepat Basi Menurut Profesor IPB University
Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas, Minta Sanksi Platform Digital yang Melanggar
Cara Mendapatkan NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Via Online
Cara Menautkan Perangkat WhatsApp ke HP Lain, Ini Langkah-langkahnya
Perayaan Idul Fitri Jangan Lama-Lama Kata Gus Baha, Ini Alasannya
Cara Mendapatkan Bitcoin untuk Pemula, Begini Tahapannya
Arus Lalu Lintas Lancar, One Way Lokal Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 459 Salatiga Disetop
350 Ucapan Lebaran Kepada Orang Tua Bahasa Jawa, Sopan dan Penuh Makna