Liputan6.com, Jakarta - Perangkat lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman bagi penggunanya.
Sebuah riset yang dilakuakn oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware.
Berdasarkan 'State of Internet Report' yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik yang menggunakan software bajakan, 61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun akibat dari bahaya malware dan virus akibat penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya penggunaan software bajakan disebutkan pula membuat banyak investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang teknologi.
"Turunnya angka penggunaan software bajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak," kata Widyaretna melalui keterangan tertulisnya.
Demi menekan angka penggunaan software bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
(den/isk)
Ini Risiko Berbahaya Pakai Software Bajakan
Perangkat lunak bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware
diperbarui 02 Mar 2015, 08:10 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 08:10 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Satryo Soemantri Brodjonegoro Bantah Dugaan Kekerasan
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi, Cek Daftar Lengkapnya
Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Sudah Masuk Pendinginan
Mendikti Satryo Sebut Rekaman yang Beredar di Medsos Bukan Suaranya
Servis Ringan Motor Matic Apa Saja: Panduan Lengkap Perawatan Berkala
Apa Arti Mimpi Putus Sama Pacar? Ini Tafsiran Menurut Para Ahli
Infografis Pelantikan Presiden ke-47 AS Donald Trump dan Prediksi Gebrakan Awal
7 Tanda Anda Seorang Sigma Empath, Si Introvert yang Memiliki Kepekaan Emosional Tinggi
Apa Itu Lembaga Hukum: Pengertian, Jenis, dan Perannya di Indonesia
Pesan Tersembunyi Melania Trump Lewat Topi Lebarnya Saat Dampingi Donald Trump Ucapkan Sumpah Jabatan
6 Potret Masa Muda Sabrina Chairunnisa, Ngaku Dikasih Uang Saku Seribu ketika Sekolah
Jadwal One Way dan Contra Flow Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025