Facebook Digugat 25.000 Orang

Masing-masing penggugat dilaporkan mengajukan ganti rugi sebesar 500 euro atau setara dengan Rp 7 jutaan.

oleh Adhi Maulana diperbarui 10 Apr 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 12:35 WIB
20 Orang Ini Pertama Kali Punya Facebook
Facebook (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Facebook terbelit masalah hukum di Eropa. Seorang sarjana hukum asal Austria bernama Max Schrems mempelopori gugatan class action atas dugaan pelanggaran hukum privasi Uni Eropa yang dilakukan oleh Facebook.

Gerakan yang digawangi Schrems ini bahkan sudah didukung oleh 25.000 pengguna Facebook lainnya.
Facebook
Menurut yang dilansir laman The Guardian, Jumat (10/4/2015), para penggugat menuduh bahwa Facebook telah secara ilegal mengumpulkan data-data pribadi mereka.

Parahnya lagi, Schrems dalam dokumen gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan Wina, disebutkan pula bahwa media sosial milik Mark Zuckerberg itu menyuplai data untuk badan intelijen Amerika Serikat (AS), National Security Agency (NSA).

"Intinya kami meminta Facebook untuk menghentikan aksi memata-matai dan berhenti mengumpulkan data para penggunanya," ujar Schrems.

Atas permasalahan ini, masing-masing penggugat dilaporkan mengajukan ganti rugi sebesar 500 euro atau setara dengan Rp 7 jutaan.

(dhi/isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya