Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya memberantas pembajakan produk teknologi di pasar komputer Indonesia. Proses awal yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan pembajakan berupa sosialisasi ke pasar tradisional, Mall Harco Mangga Dua, Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud konkrit dari penerapan Undang-undang Hak Cipta terbaru yakni UU No. 28 tahun 2014. Sosialisasi yang digelar di pasar komputer ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.
Sosialisasi yang dilakukan beberapa instansi ini dilakukan dengan menempel berbagai poster berisi peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan di toko maupun banyak lokasi sekitar mall tempat sentra komputer terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Parlagutan Lubis selaku Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan pemerintah berupaya menekan angka pembajakan yang dianggap merugikan masyarakat dan negara. Akibat pembajakan negara bisa kehilangan pendapatan berupa pajak dari tiap penjualan software yang seharusnya masuk ke kas negara.
"PDB kita dari industri kreatif itu sekitar Rp 600 triliun tahun lalu. Jumlah ini masih potensial untuk menghasilkan pendapatan lebih besar bagi negara, makanya kita sosialisasikan dulu UU Hak Cipta yang baru agar masyarakat dan pedagang paham pemalsuan itu tindakan melanggar hukum," kata Parlagutan.
Sementara pihak kepolisian mengaku menyambut langkah konkrit yang dilakukan beberapa instansi itu sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran aturan di Tanah Air. Mereka siap melakukan penindakan apabila ada laporan terkait pembajakan yang masuk.
"Kita menyambut baik, pihak kepolisian mendukung dan siap bekerjasama menindak pelanggaran pembajakan yang berlangsung secara nasional khususnya di Jakarta," ungkap AKP Alrasyidin Fajri dari Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sewaktu dijumpai tim Tekno Liputan6.com.
Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.
(den/dew)
Poster Larangan Jual Software Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua
Sosialisasi dilakukan dengan menempel berbagai poster peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan.
diperbarui 13 Mei 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 16:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Pelantikan Presiden ke-47 AS Donald Trump dan Prediksi Gebrakan Awal
7 Tanda Anda Seorang Sigma Empath, Si Introvert yang Memiliki Kepekaan Emosional Tinggi
Apa Itu Lembaga Hukum: Pengertian, Jenis, dan Perannya di Indonesia
Pesan Tersembunyi Melania Trump Lewat Topi Lebarnya Saat Dampingi Donald Trump Ucapkan Sumpah Jabatan
6 Potret Masa Muda Sabrina Chairunnisa, Ngaku Dikasih Uang Saku Seribu ketika Sekolah
Jadwal One Way dan Contra Flow Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025
Jadwal Liga Champions 2024/2025, 22-23 Januari: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
VIDEO: Baru Dilantik, Donald Trump Langsung Batalkan Puluhan Kebijakan Joe Biden
Masih Bingung? Ini 3 Wisata Alam yang Bisa di Dikunjungi di Gorontalo
12 Makanan Khas Brunei Darussalam yang Wajib Dicoba: Dari Ambuyat hingga Kue Calak
Ariel Tatum Bintangi Film La Tahzan, Siap Dimaki Ibu-ibu Lewat Perannya Sebagai Pelakor
Mimpi Layangan Putus: Makna, Tafsir, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan