Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya memberantas pembajakan produk teknologi di pasar komputer Indonesia. Proses awal yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan pembajakan berupa sosialisasi ke pasar tradisional, Mall Harco Mangga Dua, Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud konkrit dari penerapan Undang-undang Hak Cipta terbaru yakni UU No. 28 tahun 2014. Sosialisasi yang digelar di pasar komputer ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.
Sosialisasi yang dilakukan beberapa instansi ini dilakukan dengan menempel berbagai poster berisi peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan di toko maupun banyak lokasi sekitar mall tempat sentra komputer terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Parlagutan Lubis selaku Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan pemerintah berupaya menekan angka pembajakan yang dianggap merugikan masyarakat dan negara. Akibat pembajakan negara bisa kehilangan pendapatan berupa pajak dari tiap penjualan software yang seharusnya masuk ke kas negara.
"PDB kita dari industri kreatif itu sekitar Rp 600 triliun tahun lalu. Jumlah ini masih potensial untuk menghasilkan pendapatan lebih besar bagi negara, makanya kita sosialisasikan dulu UU Hak Cipta yang baru agar masyarakat dan pedagang paham pemalsuan itu tindakan melanggar hukum," kata Parlagutan.
Sementara pihak kepolisian mengaku menyambut langkah konkrit yang dilakukan beberapa instansi itu sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran aturan di Tanah Air. Mereka siap melakukan penindakan apabila ada laporan terkait pembajakan yang masuk.
"Kita menyambut baik, pihak kepolisian mendukung dan siap bekerjasama menindak pelanggaran pembajakan yang berlangsung secara nasional khususnya di Jakarta," ungkap AKP Alrasyidin Fajri dari Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sewaktu dijumpai tim Tekno Liputan6.com.
Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.
(den/dew)
Poster Larangan Jual Software Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua
Sosialisasi dilakukan dengan menempel berbagai poster peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan.
Diperbarui 13 Mei 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 16:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Potret Kedekatan Noah Sinclair dengan Tiko Aryawardhana Ayah Sambungnya, Penuh Kebahagiaan
VIDEO: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh Pada Hari Minggu
6 Potret Penampilan Kyarra Anak Jessica Mila di Ulang Tahunnya, Mirip Seperti Ibunda
18 Resep Jajanan Kekinian yang Enak dan Mudah Dirumah, Anti Gagal
ASDP: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, 161.656 Orang Nyebrang ke Sumatera
4 Tips Masak Ketupat Lebaran Anti-cepat Basi Menurut Profesor IPB University
Pemerhati Anak Sambut Positif PP Tunas, Minta Sanksi Platform Digital yang Melanggar
Cara Mendapatkan NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bisa Via Online
Cara Menautkan Perangkat WhatsApp ke HP Lain, Ini Langkah-langkahnya
Perayaan Idul Fitri Jangan Lama-Lama Kata Gus Baha, Ini Alasannya
Cara Mendapatkan Bitcoin untuk Pemula, Begini Tahapannya
Arus Lalu Lintas Lancar, One Way Lokal Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 459 Salatiga Disetop