Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya memberantas pembajakan produk teknologi di pasar komputer Indonesia. Proses awal yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan pembajakan berupa sosialisasi ke pasar tradisional, Mall Harco Mangga Dua, Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud konkrit dari penerapan Undang-undang Hak Cipta terbaru yakni UU No. 28 tahun 2014. Sosialisasi yang digelar di pasar komputer ini diinisiasi oleh Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM RI, Polda Metro Jaya, Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center dan Pengelola Mall Harco Mangga Dua.
Sosialisasi yang dilakukan beberapa instansi ini dilakukan dengan menempel berbagai poster berisi peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan di toko maupun banyak lokasi sekitar mall tempat sentra komputer terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Parlagutan Lubis selaku Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan pemerintah berupaya menekan angka pembajakan yang dianggap merugikan masyarakat dan negara. Akibat pembajakan negara bisa kehilangan pendapatan berupa pajak dari tiap penjualan software yang seharusnya masuk ke kas negara.
"PDB kita dari industri kreatif itu sekitar Rp 600 triliun tahun lalu. Jumlah ini masih potensial untuk menghasilkan pendapatan lebih besar bagi negara, makanya kita sosialisasikan dulu UU Hak Cipta yang baru agar masyarakat dan pedagang paham pemalsuan itu tindakan melanggar hukum," kata Parlagutan.
Sementara pihak kepolisian mengaku menyambut langkah konkrit yang dilakukan beberapa instansi itu sebagai upaya penegakkan hukum atas pelanggaran aturan di Tanah Air. Mereka siap melakukan penindakan apabila ada laporan terkait pembajakan yang masuk.
"Kita menyambut baik, pihak kepolisian mendukung dan siap bekerjasama menindak pelanggaran pembajakan yang berlangsung secara nasional khususnya di Jakarta," ungkap AKP Alrasyidin Fajri dari Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sewaktu dijumpai tim Tekno Liputan6.com.
Sekedar informasi, UU No.28 Tahun 2014 memberikan ancaman bagi penjual produk bajakan dengan hukuman penjara dan/atau denda hingga sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengelola pusat perdagangan yang dianggap lalai dalam mengawasi peredaran produk pembajakan juga akan dikenai denda hingga sebesar Rp 100 juta.
(den/dew)
Poster Larangan Jual Software Bajakan Hiasi Harco Mangga Dua
Sosialisasi dilakukan dengan menempel berbagai poster peringatan dan larangan menjual maupun pembelian produk bajakan.
Diperbarui 13 Mei 2015, 16:41 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 16:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025