Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia

Salah satu yang dirinci dalam peraturan itu adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 29 Jul 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 15:59 WIB
Inilah Beberapa Negara Yang Melarang Terbangkan Drone
Seorang pilot drone saat menerbangkan drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.

Dalam salinan peraturan yang kami terima disebutkan, PM tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.

[Baca: Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya]

Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan drone berdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Berikut rincian peraturannya yang kami kutip dari PM tersebut:

4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

4.3 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

4.5 Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.

Akhirnya, drone menjadi salah satu pilihan cara pelayanan dinas pos resmi.

Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:

- identifikasi pesawat
- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)
- bandara/titik lepas landas
- estimated operation time
- cruising speed
- cruising level
- rute penerbangan
- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
- bandar udara/titik alternatif
- ketahanan baterai/bahan bakar
- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian

(dew)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya