Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

Tak tanggung-tanggung duit yang dikorupsi mencapai Rp222 miliar, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, atau yang lebih dikenal dengan istilah dana non-budgeter.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 13 Mar 2025, 19:40 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 19:39 WIB
Yuddy Renaldi
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama nonaktif Bank Jabar Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Tak tanggung-tanggung duit yang dikorupsi mencapai Rp222 miliar, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, atau yang lebih dikenal dengan istilah dana non-budgeter.

KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki pengadaan iklan Bank BJB selama 2021 sampai 2023. Total duit yang digelontorkan mencapai Rp 409 miliar, tapi Rp222 miliar diselewengkan

Hasil penyelidikan, duit BJB dialirkan ke enam agensi dengan jumlah berbeda. Adapun, PT CKMB mendapat Rp 41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama dapat Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri menerima Rp 81 miliar, PT BSC Advertising kebagian Rp 33 miliar dan PT WSBE nerima Rp 49 miliar.

“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

 

Promosi 1

Tersangka Dicekal ke Luar Negeri

Yuddy Renaldi
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Dari anggaran ini, ditemukan selisih Rp222 miliar antara uang yang dibayarkan dari BJB ke agensi dan yang benar-benar diterima oleh media. Duit ini disebut-sebut dipakai buat kepentingan non-budgeter alias dana siluman.

“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi. Dia menyebut, beberapa pelanggaran yang dilakukan tersangka antara lain dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan nilai kerjaan, tapi cuma fee agensi supaya bisa menghindari proses lelang. Kemudian, panitia Pengadaan diperintahkan buat tidak verifikasi dokumen penyedia. Setelah penawaran masuk, ada tambahan penilaian dadakan alias post bidding, biar agensi tertentu bisa menang.

“Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter BJB,” tandas dia.

KPK pun langsung bertindak. Kelima tersangka dicekal supaya tidak kabur ke luar negeri.

“Terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK,” ucap Budi.

Infografis

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024
Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya