Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).
Direktur Kelayakan dan Pengoperasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Musafa, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena drone.
"Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizian bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia," kata Musafa saat mensosialisasikan peraturan tersebut di Jakarta, Selasa (4/7/2015).
Musafa menyebutkan beberapa ketentuan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak tersebut, di antaranya mengatur pembatasan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
"Kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara udara," paparnya menjelaskan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
Selain itu, jika ingin menggunakan drone harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian drone tersebut.
Setelah izin diterbitkan, lanjutnya, operator drone harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian drone.
(feb/dew)
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Drone di Indonesia
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi peraturan drone yang baru diterbitkan di Indonesia.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:51 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:51 WIB
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terbelit Permasalahan hingga Nyaris Putus Asa, akan Ringan jika Lakukan Ini Kata UAH
Memahami Kepribadian ESFJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik Polri yang Pecat AKBP Bintoro
Beda Jenis Telur, Beda Juga Gizi dan Manfaatnya
Arti Mimpi Melihat Bayi Orang Lain: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Menutup-nutupi Aib Saudara, Apakah Mendukung Berbuat Salah? Penjelasan Lugas Buya Yahya
Battle 439 Pebulutangkis Muda di Kejuaraan Klub Mitra PB Djarum 2025, Siapa Jawaranya?
6 Makam Belanda di Kebun Raya Bogor Tertimpa Pohon Tumbang
6 Minuman Rumahan untuk Menurunkan Kadar Asam Urat Secara Alami, Pakai Lemon sampai Timun
Keluak, Racun Mematikan yang Menjelma Rempah Istimewa Nusantara
Mengintip Kemeriahan Milklife Soccer Challenge 2025, Diwarnai Festival SenengSoccer
Sudah Daftar Haji tapi Meninggal sebelum Berangkat, Apakah Dapat Pahala Haji? Ini Kata Buya Yahya