Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).
Direktur Kelayakan dan Pengoperasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Musafa, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena drone.
"Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizian bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia," kata Musafa saat mensosialisasikan peraturan tersebut di Jakarta, Selasa (4/7/2015).
Musafa menyebutkan beberapa ketentuan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak tersebut, di antaranya mengatur pembatasan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
"Kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara udara," paparnya menjelaskan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
Selain itu, jika ingin menggunakan drone harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian drone tersebut.
Setelah izin diterbitkan, lanjutnya, operator drone harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian drone.
(feb/dew)
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Drone di Indonesia
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi peraturan drone yang baru diterbitkan di Indonesia.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:51 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:51 WIB
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Cara Ganti Nama Facebook, Tutorial Step by Step untuk Pemula
5 Dosa yang Jarang Disadari oleh Muslimah
Riri Moeya Gandeng Eka Gustiwana Rekam Ulang Lagu Bila Kuingat, Hit Lawas dari Ivo Nilakreshna
Cara Mengatasi Data Seluler Tidak Muncul di HP Android dengan Mudah
Hati-hati, 10 Wilayah di Pesisir Utara Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
Bawaslu, KPU dan Kementerian PPPA Komitmen Jaga Ruang Aman bagi Perempuan di Pilkada
Momen Isyana Sarasvati Bernyanyi Bersama Keluarga di Konser Lost in Harmony
Ini Cara Merebus Brokoli Agar Tetap Renyah dan Kaya Nutrisi
Mike Tyson Ungkap Hampir Meninggal Sebelum Adu Jotos dengan Jake Paul
Kejar Target Penjualan, Tesla Tawarkan Banyak Bonus untuk Konsumen di Musim Liburan
Victoria Kjær Theilvig Cetak Sejarah Sebagai Miss Universe 2024 Pertama dari Denmark, Indonesia Tak Dapat Gelar
Naik 14%, Perusahaan Perakit iPhone Foxconn Catat Pendapatan Rp 23,8 Triliun