Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).
Direktur Kelayakan dan Pengoperasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Musafa, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena drone.
"Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizian bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia," kata Musafa saat mensosialisasikan peraturan tersebut di Jakarta, Selasa (4/7/2015).
Musafa menyebutkan beberapa ketentuan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak tersebut, di antaranya mengatur pembatasan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
"Kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara udara," paparnya menjelaskan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
Selain itu, jika ingin menggunakan drone harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian drone tersebut.
Setelah izin diterbitkan, lanjutnya, operator drone harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian drone.
(feb/dew)
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Drone di Indonesia
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi peraturan drone yang baru diterbitkan di Indonesia.
Diperbarui 04 Agu 2015, 15:51 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:51 WIB
Seorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembuangan Bayi di Buton Tengah Terungkap, Berikut Motif Dua Tersangka
Antisipasi Kebutuhan Nasabah saat Ramadan & Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 31,6 Triliun
Hasil All England 2025: Kurang Sabar, Ana/Tiwi Dikalahkan Pasangan Jepang
Prabowo Jelaskan Alasan Kumpulkan Ratusan Rektor PTN dan PTS di Istana
KSPSI Buka Suara soal Isu PHK 2 Pabrik Sepatu
Waktu Sholat Tangerang Selatan Maret 2025, Dari Imsak Hingga Isya
Cara Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Bersih dan Mulus
Berkolaborasi, Jersey Baru Timnas Indonesia akan Hadir di Game Free Fire
Pakar HAM PBB Sebut Situasi di Haiti Semakin Buruk
bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Berjalan Normal
Dirut Nonaktif BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Contoh Resume Tugas Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa