Menkominfo: Saya Akan Lakukan yang Saya Bisa demi Kasus IM2

Menkominfo sempat melakukan pertemuan dengan asosiasi telematika dan berdikusi terkait kasus Indosat-IM2.

oleh Corry Anestia diperbarui 05 Nov 2015, 20:21 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 20:21 WIB
Menkominfo Imbau Jangan Jadikan Hardware Sebagai Fokus TKDN
Masuknya coding ke dalam kurikulum SMK dapat menghasilkan generasi unggul Indonesia di bidang TIK. (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Usai konferensi pers sikap para asosiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2), Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sempat melakukan pertemuan dengan mereka.

Dalam pertemuan singkat itu, Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi terkait kasus yang menimpa Indar Atmanto, mantan Direktur IM2. Diskusi ini membahas langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Teman-teman (asosiasi) tanya ke saya, apa yang bisa saya lakukan. Saya katakan, saya akan lakukan yang saya bisa," ujar Rudiantara, saat hendak meninggalkan kantor pusat Indosat, Jakarta, Rabu (5/11/2015).

Kendati demikian, Rudiantara enggan menyebutkan langkah apa saja yang akan dilakukan. "Tanya saja opsinya sama mereka karena saya minta bantuan mereka. Kominfo sudah lakukan apa yang bisa dilakukan. Lalu apa lagi selanjutnya? Misalnya, aspek regulasi. Itu yang akan saya tempuh," paparnya.

Tampaknya, Rudiantara memberi sinyal untuk menempuh langkah baru demi menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi, kasus ini dianggap akan menjadi sebuah isu industri.

"Banyak penyelenggara jasa terancam karena mereka melakukan (bentuk) kerja sama serupa dengan (yang dijalankan) Indosat-IM2. Makanya, ini akan menjadi masalah industri," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi bersama di 2.100 MHz. Karenanya, IM2 tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi selama periode kerja sama berlangsung, yakni 2006-2012. Bahkan menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), IM2 merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

(cas/why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya