Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), sempat mengeluarkan pernyataan bahwa media sosial perlu ditertibkan dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Pernyataan ini seketika mengundang beberapa reaksi dari pengguna internet, termasuk beberapa pegiat internet di Indonesia.
"Salah satu yang jadi pertanyaan adalah bagaimana menertibkan media sosial karena media sosial itu bukan ranah yang mudah ditertibkan," ungkap Damar Juniarto, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network, saat acara diskusi revisi UU ITE, Senin (30/11/2015) kemarin.
Sebab, jika mengacu dari negara represi, satu-satunya cara untuk menertibkan media sosial adalah peran serta pemerintah yang mengatur terlalu jauh tentang media sosial.
"Alih-alih mendapatkan internet yang lebih sehat dan demokratis, justru yang kita dapatkan adalah semua serba dikontrol oleh pemerintah," tambah Damar.
Terkait masalah Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian yang juga sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu, Damar menambahkan hal yang dibutuhkan hanyalah ketegasan dari pemerintah.
Menurutnya, saat ini peraturan dan undang-undang tentang ujaran kebencian juga sudah ada. Hal yang diperlukan saat ini adalah ketegasan pemerintah mengelola ujaran kebencian dan mengambil tindakan ketika ada akun-akun media untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Tanpa surat edaran sebenarnya masalah ujaran kebencian sudah bisa diatasi oleh pemerintah. Hanya saja memang diperlukan ketegasan dari pemerintah," pungkas Damar.
Kendati demikian, memang diakui diperlukan pengelolaan terhadap penggunaan internet. Hanya saja, dalam hal ini tidak dipandang dari satu sudut pandang pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Denny Budi Utoyo salah seorang pegiat internet di Indonesia.
"Dalam konteks internet government forum global yang mengelola internet adalah multi-stakeholder, termasuk di dalamnya pemerintah, masyarakat sipil, masyarakat bisnis, masyarakat teknis, dan akademisi," ungkap Denny Budi Utoyo, saat ditemui di sela-sela acara dialog revisi UU ITE.
Pria yang juga merupakan Executive Director ICT Watch ini menegaskan bahwa masalah tentang pengelolaan internet harus melibatkan banyak pihak tersebut karena memang internet bukan merupakan urusan pemerintah saja. Melainkan semua pihak terkait seperti pengelola domain, pengelola IP, dan lain-lainnya.
Ia juga menambahkan, meski pemerintah memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan terkait. pihak lain yang terkait perlu dilibatkan.
"Internet memang perlu dikelola agar tidak ada orang yang kemudian sembarangan berbicara. Hanya saja elemen-elemen lain juga diajak untuk ikut serta dalam pembahasan ini seperti media, civil society, akademisi, termasuk masyarakat bisnis," pungkas Donny.
(dam/cas)
Tata Kelola Internet Perlu Diatur, Tapi...
Meski pemerintah memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan terkait. pihak lain yang terkait perlu dilibatkan.
diperbarui 01 Des 2015, 08:03 WIBDiterbitkan 01 Des 2015, 08:03 WIB
Pengguna internet Indonesia mampu kalahkan para pengguna internet di negara lain. Bayangkan, hampir semua social media wajib dimiliki.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Dikasih Uang Menurut Islam, Simak 8 Tafsir dan Maknanya yang Perlu Diketahui
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Zakat Pakai Kripto
Fungsi Align Left dan Fitur Perataan Teks Lainnya di Microsoft Word
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Bus Diamankan
Squid Game 2 Rilis Hari ini, Berikut Jam Tayangnya
Model Baju Wanita buat Kondangan, 7 Motif Cantiknya Elegan dan Anti Norak
Fungsi Photoshop: Panduan Lengkap Penggunaan dan Fitur Utama
1.500 Narapidana Kabur dari Penjara Mozambik, Ada Apa?
5 Cara Alami Menumbuhkan Alis yang Tebal dan Sehat, Dijamin Ampuh
Fungsi GetContact: Mengenal Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi Pelacak Nomor
Demi Kelancaran Liburan Nataru, Mitsubsihi Siapkan 60 Dealer Siaga
7 Pernikahan Selebriti Tanah Air yang Tak Pernah Terlihat Pacaran, Hebohkan Penggemar