Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo) telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live. Pemblokiran ini dilakukan karena banyaknya konten-konten berbau pornografi di layanan live streaming tersebut.
CEO dan Founder Bigo David Li bersama dengan Country Manager Bigo Live Steven Chang pun bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk membahas pemblokiran tersebut.
Ketika dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (14/12/2016), Rudiantara mengatakan pihak Bigo telah memiliki rencana untuk bisa melanjutkan layanannya di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Layanan asal Singapura itu berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, sekaligus merekrut orang Indonesia untuk mengatur kontennya.
"Kita dukung untuk merealisasikannya dan kita tunggu rencana lebih rincinya," tutur pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut. Apabila rencana tersebut berjalan dan rencana Bigo sudah dianggap memadai, layanan tersebut dapat dinormalisasi.
Rudiantara juga menuturkan Bigo sebenarnya telah memiliki sistem screening yang bagus. Karenanya, pihak Bigo sendiri tengah menurunkan konten-konten nudity yang sebelumnya bisa diakses dari Indonesia.
Sebagai informasi, penutupan layanan Bigo membuat fitur yang dapat diakses pengguna semakin terbatas. Namun, menurut Plt Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza yang dihubungi di tempat terpisah menuturkan belum bisa memberikan rincian fitur yang tak dapat diakes pengguna.
Kendati demikian, pengguna masih bisa mengakses Bigo melalu aplikasi. Pasalnya, pemblokiran ini baru sebatas DNS, belum termasuk alamat IP. Saat ini ada 1 DNS dan 9 sub DNS yang digunakan untuk melayani Bigo.
(Dam/Cas)