Apple Digugat karena Dianggap Biarkan Pengemudi Gunakan iPhone

Alih-alih meminta ganti rugi, ia meminta Apple menyetop penjualan iPhone sampai teknologi mencegah pengemudi menggunakan iPhone diterapkan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 26 Jan 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 14:40 WIB
Cara Melindungi iPhone Jailbreak dari Ancaman Malware
iPhone yang di-jailbreak belum tentu aman. Berikut tips mudah memproteksi iPhone jailbreak Anda dari serangan malware

Liputan6.com, California - Seorang pria bernama Julio Ceja dilaporkan melayangkan gugatan hukum kepada Apple. Alasannya, perusahaan asal Cupertino itu dianggap sengaja menjual produk yang memungkinkan pengemudi mengetik sambil mengemudi.

Dikutip dari CNET, Kamis (25/1/2017), gugatan melalui pengadilan California ini berawal dari kecelakaan yang disebabkan oleh tabrakan sebuah mobil dari arah belakang. Setelah ditelusuri, pengemudi yang seorang wanita itu ternyata mengemudikan mobil sambil memainkan iPhone.

Tuntutan ini disebut tak semata-mata kompensasi uang untuk Ceja. Alih-alih meminta ganti rugi berupa uang, ia meminta Apple menyetop penjualan iPhone sampai teknologi khusus untuk mencegah pengemudi bermain iPhone diterapkan.

Dalam tuntutan itu juga disebutkan kebiasaan berkendara sambil mengetik SMS di wilayah California sudah melewati batas. Salah satu pihak yang dianggap berperan dalam kondisi itu adalah Apple dengan iPhone.

Gugatan itu juga menyatakan Apple sebenarnya memiliki teknologi penguncian yang mencegah pengemudi menggunakan iPhone. Paten itu sudah didaftarkan sejak 2014.

Berdasarkan deskripsi, paten yang didaftarkan Apple disebut teknologi perangkat genggam yang dapat melakukan mekanisme penguncian tanpa modifikasi terlebih dulu.

Hal itu dimungkinkan dengan memanfaatkan analisis gerakan, analisis lingkungan, dan mekanisme lain. Namun, nyatanya sampai saat ini Apple tak bisa membuat teknologi itu berfungsi sebagaimana mestinya. Perusahaan yang kini dipimpin oleh Tim Cook itu beralasan ada sejumlah faktor lain yang membuat teknologi itu belum diterapkan.

(Dam/Why)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya