Liputan6.com, Jakarta - Kekhawatiran yang menyebutkan skema berbagi jaringan (network sharing) menimbulkan dampak berupa minimnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air, dinilai tidak punya landasan yang jelas. Pasalnya, persoalan pembangunan infrastruktur telah dimuat dalam aturan modern licensing antara pemerintah dan pelaku usaha di bidang ini.
Pengamat Industri Telekomunikasi, Bambang P Adiwiyoto, menegaskan bahwa muatan aturan modern licensing sudah mencakup perencanaan pembangunan infrastruktur jangka menengah dan panjang. "Di situ lengkap. Ada lokasi, wilayah, dan apa saja yang harus dibangun," kata Bambang dalam pernyataannya kepada Tekno Liputan6.com.
Oleh sebab itu, menurut Bambang, tidak mungkin operator tidak membangun infrastruktur sesuai perjanjian dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seperti diketahui, untuk menjalankan usahanya, operator mesti menaati perjanjian tersebut.
Advertisement
Bambang menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara rencana pemberlakuan network sharing melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dengan kekhawatiran minimnya pembangunan infrastruktur.
"Mereka harus patuh pada modern licensing. Itu disepakati bersama," tegas pria yang pernah menjabat sebagai komisioner di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2000-2006 tersebut.
Baca Juga
Ia juga berpendapat bahwa cakupan jaringan telekomunikasi bisa disebar luas melalui pemberlakukan network sharing. Hal ini bermuara pada efektivitas penyebaran jaringan. Masyarakat Indonesia sebagai pengguna jasa telekomunikasi, jelas akan menjadi pihak yang diuntungkan.
Bukan hanya itu, pemberlakuan network sharing juga akan diikuti penyesuaian tarif telekomunikasi dan turunannya intraoperator dan antaroperator menjadi lebih murah.
Misalnya, pengguna di Papua akan merasakan tarif yang murah seperti halnya pengguna di Jawa. Maka itu, operator telekomunikasi selanjutnya akan berlomba meningkatkan kualitas layanannya supaya menjadi pilihan masyarakat. Apa yang terjadi saat ini sangatlah berbeda karena menurut Bambang, operator masih menjadikan tarif sebagai komoditas.
"Rakyat dengan network sharing itu pasti senang karena (tarif) lebih murah. Bagi operator, persaingan lebih ketat dan sehat," ujar Bambang.
Sebelumnya Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Garuda Sugardo memandang, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, berperan vital bagi perkembangan industri telekomunikasi di Tanah Air.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pro-kontra yang selama ini mengemuka. Salah satunya menyebut bahwa negara akan menderita kerugian atas skema network sharing yang dirancang dalam revisi peraturan pemerintah tersebut di atas.
Padahal, apabila dicermati, regulasi ini juga bermaksud memeratakan cakupan jaringan operator hingga ke daerah pelosok, utamanya di luar pulau Jawa. Nantinya operator telekomunikasi dapat menyewa infrastruktur PT Telkom selaku BUMN dan jaringannya akan menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia.
"Saya bilang ke Pak Menteri Rudiantara bahwa ini (network sharing) harus menjadi keniscayaan karena berbagi itu sikap modern dan pro-rakyat," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Board of Director di Telkomsel, Indosat, dan Telkom tersebut, Senin (23/1/2017).
Terlebih, pemerintah ingin kota-kota di negeri ini menerapkan konsep kota pintar (smart city). Hal ini tentunya mutlak memerlukan akses internet berkecepatan tinggi serta literasi teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam Seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF), akhir pekan lalu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf sepakat atas pentingnya dampak pemerataan yang bakal diproses melalui perubahan di PP No. 52 dan 53 Tahun 2000.
Namun, ada hal yang mesti digarisbawahi yakni infrastruktur awal milik PT Telkom sebagai objek berbagi jaringan. Maksudnya, harus ada perhitungan yang tepat untuk mengonversikan biaya yang akan ditanggung saat skema berbagi jaringan ini diterapkan.
"Pertanyaannya, apabila infrastruktur itu di-sharing, bagaimana penggunaan dana yang sekian lama itu bisa diperhitungkan dengan seadil-adilnya bagi para operator?" kata Syarkawi.
Merespons hal ini, Nonot Harsono, Chairman of Mastel Institute, menilai kompensasi atau penghargaan terbaik bagi operator yang telah membangun infrastruktur adalah mendorong supaya trafiknya maksimal dengan cara mendorong operator lain untuk menggunakan jaringan yang telah dibangun tersebut. Adapun pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah rural yang pada umumnya tidak layak investasi bagi operator sudah dimasukkan ke dalam program dana universal service obligation (USO) yang ditarik dari pelaku usaha di sektor telekomunikasi.
Dana USO ditarik sebesar 1,25 persen dari pendapatan pelaku usaha. Di luar USO, ada lagi pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5 persen yang juga dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini disetor oleh operator per kuartal ke negara. Sepanjang 2016, terkumpul dana USO sekitar Rp 3,1 triliun.
“Jaringan yang dibangun dengan dana ini seharusnya di-share kepada semua operator yang telah berkontribusi dalam dana USO. Dengan trafik yg tinggi, revenue akan jauh lebih besar atau meningkat drastis sehingga akan jauh lebih cepat balik modal,” tegas Nonot.
(Why/Isk)