DPR: Rencana Lelang Frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz Sudah Terlambat

Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais menilai rencana lelang frekuensi di 2.100MHz dan 2.300MHz sudah terlambat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Mar 2017, 15:20 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 15:20 WIB
Diskusi lelang frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz
Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rasi ditemui di diskusi lelang frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz di Jakarta, Rabu (8/3/2017). (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang lelang frekuensi di 2.100MHz dan 2.300MHz. Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais menilai rencana lelang tersebut sudah terlalu terlambat.

Hanafi yang ditemui saat diskusi "Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi: Negara Untung atau Buntung" di Jakarta, Kamis (8/3/2017), mengatakan sebetulnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memiliki banyak kesempatan untuk melaksanakan lelang frekuensi.

"Tetapi kenapa baru sekarang? Kenapa terlambat, padahal banyak ruang kosong untuk kepentingan rakyat. Namun banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah sehingga lelang baru akan dilaksanakan saat ini," kata Hanafi.

Ia menyarankan pemerintah agar tidak ada batasan bagi operator telekomunikasi yang mengikuti lelang. "Kemkominfo seharusnya menyampaikan agar lelang frekuensi sebaiknya dilakukan tanpa diskriminatif, tanpa perlu dibatasi blok maupun frekuensi 2.100MHz atau 2.300MHz," ujar Hanafi.

Untuk mengatasinya kekhawatiran terjadinya persaingan tak sehat, jika ada satu operator yang memenangkan dua frekuensi, kata Hanafi, pemerintah bisa saja menerapkan pajak progresif bagi operator yang menang lebih dari satu frekuensi.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan pemerintah mengadakan lelang, yakni untuk mencapai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Kalau pemerintah mau menaikkan PNBP, konsekuensi jumlah peserta lelang gak perlu dibatasi. Selain itu, perlu dibuat mekanisme agar penawaran lelang bisa tinggi dan berhasil menaikkan PNBP," ucapnya.

Saat ini, Kemkominfo mempersyaratkan bahwa hanya operator selular existing yang boleh mengikuti lelang frekuensi. Menurut Hanafi, bisa saja pemerintah memperbolehkan siapapun ikut dalam lelang, termasuk pemain baru. 

Hanafi juga menyarankan pemerintah agar kegiatan lelang juga mencantumkan persyaratan komitmen bagi pemenang. "Jadi perlu ada komitmen dari calon peserta lelang. Meski sekarang jaringan yang congest ada di lima pulau, pemenang lelang bukan hanya membangun pulau-pulau yang jaringannya padat tetapi juga daerah lain," tuturnya.

(Tin/Cas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya