Permen Molor, Menkominfo Pastikan Lelang Frekuensi Sesuai Jadwal

Meski pengesahan Peraturan Menteri molor, Menkominfo Rudiantara memastikan lelang frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz terlaksana sesuai jadwal.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Apr 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 19:30 WIB
Deklarasi AMSI
Menkominfo Rudiantara memberi sambutan saat Deklarasi Resmi Asosiasi Media Siber Indonesia, Jakarta, Selasa (18/4). AMSI ini didirikan guna Profesionalisme media siber teteap dalam kaidah ditengah belantara berIta-berita Hoax. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri (Permen) tentang lelang pita frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz ternyata molor dari rencana. Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat menargetkan kebjiakan lelang dua frekuensi akan disahkan pada April 2017.

Meski molor, ia memastikan bahwa lelang frekuensi akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Terlebih, semua operator seluler sudah menandatangani kesepakatan pre-agreement. Kesepakatan itu merupakan skenario apabila pemenang tender sudah ditentukan.

"Ini adalah what-if-scenario. Jadi, kalau operator A menang di frekuensi tertentu dan di blok tertentu, pengaturan soal siapa pindah ke mana sudah disepakati," ujarnya. Dengan begitu, frekuensi tersebut sudah bisa digunakan operator pada 1 Januari 2018.

Pembahasan frekuensi 2.100MHz sudah selesai. Hanya, pembahasan atau konsultasi publik masih terganjal masalah hukum karena frekuensi 2.300MHz lebih bervariasi. Sayang, Rudiantara tak mengungkap detilnya.

Sebagai informasi, lelang frekuensi ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas atau congestion yang sedang dialami operator. Setidaknya, ada lima kota besar yang memiliki kepadatan kapasitas.

"Frekuensi yang tinggi itu seperti 2.100MHz kan, untuk menyelesaikan masalah congestion, seperti susah menelepon dan sebagainya. Tender tahun ini untuk membantu permasalahan kapasitas di kota-kota besar," ujarnya bulan lalu.

Namun proses lelang frekuensi ini mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais, beberapa waktu lalu menilai rencana lelang tersebut sudah terlalu terlambat. Padahal pemerintah memiliki banyak kesempatan untuk melakukannya sejak lama.

(Dam/Cas)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya