Ombudsman: Uji Publik Lelang Frekuensi Harus Terang Benderang

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai, seharusnya masukan terhadap uji publik yang dilakukan Kemkominfo diumumkan hasilnya.

oleh Iskandar diperbarui 23 Mar 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 14:30 WIB
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Meskipun proses itu sudah selesai sejak 5 Maret 2017, namun hingga kini hasil resmi mengenai partisipasi masyrakat dalam memberikan masukan guna membentuk perundang-undnagan belum juga keluar.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai, seharusnya masukan terhadap uji publik yang dilakukan Kemkominfo diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kemkominfo.

“Seharusnya Kemkominfo bisa menyontoh Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang taksi online. Kemkominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2017). 

Bagaimana pun, lanjut Alamsyah, tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting, dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut.  

Alamsyah sebelumnya bahkan mengungkap, langkah Kemkominfo menunda-nunda lelang frekuensi sejak 2014 membuat negara berpotensi mengalami kerugian. Dalam catatannya, negara telah kehilangan penerimaan sebesar Rp 2,86 triliun dalam kurun waktu 2 tahun (2014-2016).

Berhembus kabar, tidak keluarnya hasil uji publik mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kemkominfo.

Kritik dan masukan yang paling banyak masuk adalah mengenai mekanisme lelang yang mana satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.

Kritik lain yang masuk adalah mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kemkominfo. Lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengaku, hingga saat ini Kemkominfo memang belum mengeluarkan hasil resmi mengenai uji publik, mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

“Kami masih melakukan follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut, baru kami akan mengeluarkan pernyataan resmi,” ujar Noor Iza beberapa waktu yang lalu.

(Isk/Cas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya