Aduan Konten Negatif Kian Mudah dan Transparan, Ini Caranya

Laporan konten negatif berbasis URL kini makin mudah dilakukan dan transparan. Seperti apa caranya?

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 16 Agu 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 16:00 WIB
Rencana Blokir Konten Negatif Kemkominfo Tidak Transparan
Ilustrasi (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memperkenalkan sistem pelaporan konten negatif melalui situs resminya. Melalui sistem berbasis tiket ini, masyarakat yang melapor dapat langsung memantau sejauh mana proses laporan yang dibuatnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, sistem ticketing ini merupakan tambahan fitur dari sistem aduan yang lama. Kehadiran sistem ini merupakan salah satu langkah Kemkominfo untuk membuat sistem pelaporan yang lebih transparan sekaligus mudah dilakukan.

"Sistem baru ini berbeda dari sebelumnya yang berbasis email, terkadang laporan aduannya hilang karena tak terlacak. Namun dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses aduan yang dilakukan lewat situs resmi Kemkominfo," ujarnya saat soft launching sistem ticketing aduan konten negatif di Jakarta, Selasa (15/8/2017) kemarin.

Lantas, seperti apa cara pelaporan dengan sistem yang baru ini? Menurut Kepala Bidang Sistem dan Data Kemkominfo, Yessi Arnez, masyarakat yang ingin membuat laporan dapat mengaksesnya dari situs resmi Kemkominfo, yakni Kominfo.go.id. Nanti di sebelah kanan atas terdapat tautan yang akan mengarahkan ke laman aduankonten.id.

"Pelaporan lalu perlu mengisi nama lengkap, alamat email, dan membuat password," ujarnya. Setelah melakukan pendaftaran, pelapor perlu melakukan verifikasi akun terlebih dulu dengan membuka pesan baru di alamat email yang didaftarkan. Pelapor harus memasukkan identitas pribadi beserta Nomor Induk KTP.

Menurut Rudiantara, mengingat sistem anyar ini menganut asas transparansi, masyarakat yang melapor juga tak boleh lagi anonim. Karena itu, ke depannya data akan diintegrasikan ke sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Lalu, pelapor tinggal membuat aduan beserta alasan sebuah situs harus ditutup. Masyarakat bisa membuat beberapa laporan sekaligus karena kami tak hanya menyediakan satu kolom. Pelapor juga harus mengunggah screen capture dari situs tersebut," ujar Yessi menjelaskan.

Lebih lanjut Yessi mengingatkan, semakin banyak detail informasi yang diunggah, pihaknya akan akan semakin mudah memproses situs bermasalah tersebut. Begitu laporan selesai dibuat, masyarakat akan mendapat nomor tiket yang dapat digunakan untuk memantu proses aduan yang sudah dibuatnya.

Nantinya, tim dari Kemkominfo akan menganalisis laporan itu terlebih dulu. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif, aduan itu akan mendapat rekomendasi penapisan. Apabila konten itu berhubungan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instansi tersebut.

Terakhir, tahap persetujuan penapisan (screening) dibagi menjadi dua. Pertama, jika berkaitan dengan situs atau aplikasi akan dimasukkan dalam daftar hitam. Sementara untuk pengaduan yang berbasis media sosial, rekomendasi penapisan akan dikirimkan ke penyelenggara layanan.

Untuk sekarang, sistem ini memang masih berbasis situs web, tapi akan dikembangkan juga untuk berbasis mobile. Selain melalui situs resmi Kemkominfo, pelaporan konten negatif dapat pula dilakukan dengan WhatsApp di nomor 08119224545 dan alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id*

(Dam/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini : 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya