Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan sistem baru untuk aduan konten negatif melalui situs resminya. Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di kantor Kemenkominfo di Jakarta.
Rudiantara menuturkan, sistem baru ini merupakan penambahan fitur dari sistem yang sebelumnya ada. Dengan sistem baru ini, pelapor dapat dengan mudah melacak proses aduan yang diunggahnya sehingga lebih transparan.
"Sistem baru ini berbeda dari sebelumnya yang terkadang laporan aduannya hilang karena tak terlacak. Namun dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses aduan yang dilakukan lewat situs resmi Kemkominfo," ujarnya saat soft launching sistem ticketing aduan konten negatif di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepala Bidang Sistem dan Data Kemkominfo Yessi Arnez, sistem ini mempermudah masyarakat untuk melakukan aduan situs berkonten negatif. Jadi, pelapor cukup melakukan pendaftaran lebih dulu, mengunggah aduannya, dan memantau proses tindak lanjutnya.
"Sebagai langkah awal, pelapor perlu mengisi nama, alamat email, dan password. Setelah itu, proses verifikasi data. Lalu, sebelum mengunggah laporan, pelapor perlu mengisi informasi nama dan Nomor Induk KTP (NIK)," ujarnya menjelaskan.
Langkah selanjutnya, pelapor dapat langsung membuat laporan aduan beserta alasan mengenai situs tersebut bermasalah. Nanti, penjelasan tersebut akan dianalisis terlebih dulu untuk menentukan apakah situs tersebut memang benar mengandung konten negatif.
"Semakin banyak data yang diunggah akan memudahkan tim kami untuk memprosesnya. Setelah melakukan aduan, pelapor juga akan mendapatkan nomor tiket yang dipakai untuk mengecek status aduannya," tutur Yessi.
Untuk sekarang, sistem ini memang masih berbasis situs web, tapi akan dikembangkan juga untuk berbasis mobile.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang turut hadir juga memastikan seluruh data pribadi pelapor akan aman.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk sekarang aduan melalui sistem ini akan memakan waktu sekitar tujuh hari, tapi akan terus ditingkatkan ke depannya.
(Dam/Isk)
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
https://www.vidio.com/watch/740998-menkominfo-ingatkan-menteri-kabinet-ancaman-virus-wannacry