Kemkominfo Klaim Berantas 800 Ribu Situs Bermuatan Konten Negatif

Tercatat, ada sekitar 800.000 situs konten negatif yang sudah dihapus dalam jangka waktu dua tahun terakhir.

oleh Jeko I. R. diperbarui 28 Agu 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 14:00 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara memperkenalkan sistem ticketing aduan konten negatif. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim sudah memberantas banyak situs yang bermuatan konten negatif.

Tercatat, ada sekitar 800.000 situs konten negatif yang sudah dihapus dalam jangka waktu dua tahun terakhir.

Tak cuma itu, dalam rangka menolak maraknya peredaran konten negatif di ranah maya, Kemkominfo juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menambah situs dengan konten positif dalam program bertajuk "Positive List".

Hingga kini, sudah ada 250 ribu situs bermuatan konten positif yang juga hadir selama 2 tahun terakhir. Adapun konten positif yang dimaksud seperti konten yang berbau pendidikan dan budaya.

Disampaikan Menkominfo Rudiantara, penanganan konten negatif di Indonesia bukan hanya dilakukan pihaknya. Dalam hal ini, semua harus turut serta untuk membesarkan volume penanggulangan konten negatif.

"Dalam UU ITE ada dua pokok: literasi dan pembatasan akses. Jadi, untuk bisa sustain dua pokok ini, semua harus 'bermain' di ranah ini, bukan hanya pemerintah," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini dalam video pembukaan seminar Indonesia Technology Forum, Senin (28/8/2017).

Sekadar informasi, konten negatif yang kini beredar berisikan ajakan adu domba dengan tema SARA, atau bahkan menyebar berita bohong alias hoax demi kepentingan politik.

Mirisnya, fenomena konten negatif ini dimanfaatkan menjadi lahan bisnis yang empuk. Salah satu pihak yang memanfaatkan peluang tersebut adalah kelompok Saracen.

Salah satu strategi Kemkominfo memberantas peredaran konten negatif adalah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indoenesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial.

Menurut Chief RA, fatwa muamalah di media sosial dapat melengkapi kebijakan yang sudah dibuat pemerintah untuk memerangi konten negatif di media sosial.

"Karenanya, makin sering fatwa ini disosialisasikan, dapat mengurangi lebih banyak masyarakat terpapar konten negatif," ujarnya.

Fatwa ini merupakan manifestasi tanggung jawab ulama akibat ketidakdewasaan dalam bermedia sosial. Oleh sebab itu, fatwa ini tidak semata-mata membantu pemerintah, tapi bentuk tanggung jawab MUI," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.

Lebih lanjut, Ni'am menuturkan bahwa MUI secara khusus menggali informasi dari regulasi yang ada, memahami isu terkini, termasuk meminta perspektif para ahli untuk membuat fatwa tersebut.

"Fatwa ini dibuat dari pendekatan yang holistik, termasuk didukung riset terkini. Untuk itu, selain persoalan halal-haram, fatwa ini juga memberikan pedoman untuk melakukan tabayun," pungkasnya.

(Jek/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

https://www.vidio.com/watch/746389-cegah-konten-negatif-di-medsos-fokus-pagi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya