Penataan Frekuensi Mulai Hari Ini, Indosat Jadi yang Pertama

Kegiatan penataann frekuensi (refarming) ditargetkan selesai pada 25 April 2018.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 21 Nov 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 18:00 WIB
BTS Tower
BTS Tower (henkels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja selesai menggelar lelang frekuensi bulan lalu. Ada dua frekuensi yang dilelang, yakni di 2.100MHz dan 2.300MHz.

Untuk 2.300MHz, Telkomsel selaku pemenang sudah dapat langsung memakainya karena kondisi bloknya kosong. Sementara di frekuensi 2.100MHz, pemerintah akan melakukan penataan lebih dulu (reframing). Adapun operator yang memulai reframing terlebih dulu adalah Indosat.

Kepala Seksi Penataan Alokasi Dinas Bergerak Darat Ditjen SDDPI Kemkominfo, Adis Alifiawan menuturkan, operator kuning ini akan memulainya di wilayah Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung.

"Mulai hari ini, penataan akan dimulai dari Indosat mulai dari pukul 23.00 hingga 03.00 (besok)," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (21/11/2017). Setelah itu, pihaknya akan mengecek apakah ada masalah dalam proses retuning ini.

Lalu, dilanjutkan pemantauan untuk memastikan seluruh proses penataan ini tak mengganggu performa jaringan operator. Apabila berjalan lancar, penataan tahap pertama untuk Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung berarti telah selesai. 

"Dalam proses penataan kali ini, kami memiliki target untuk memindahkan Indosat dari blok 6 dan 7 ke blok 11 dan 12. Selain itu, Telkomsel dari blok 3 ke 6, dan XL dari blok 10 ke 7," ujarnya menjelaskan.

Apabila penataan ini selesai, blok 3 akan menjadi third carrier Tri, sedangkan blok 10 akan menjadi third carrier dari Indosat. Jadwal penataan untuk Indosat sendiri berlangsung hingga 1 Maret 2018.

"Sementara, XL dan Telkomsel baru akan melaksanakannya pada 15 Januari 2018," ujar Adis. Proses penataan frekuensi ini akan berlangsung dalam 156 hari kalender, mulai dari 21 November 2017 hingga 25 April 2018.

Dasar Keputusan Penataan Ulang

Kegiatan penataan ulang jaringan ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Keduanya sudah ditandatangani sejak 20 November 2017 dan berlaku sejak ditandatangani.

Sekadar informasi, pemenang lelang untuk frekuensi 2.300MHz adalah Telkomsel dengan harga penawaran sebesar Rp 1.007.483.000.000. Untuk frekuensi 2.100MHz, Kemkominfo sudah memilih PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo sebagai pemenang.

Proses lelang dilakukan untuk mengatasi kepadatan kapasitas yang terjadi di beberapa kota. Menkominfo Rudiantara menyebut tender tahun ini dapat membantu permasalahan kapasitas yang dialami operator di kota-kota besar.

(Dam/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya