Kerugian Gara-Gara Pokemon Go Ditaksir Rp 98 Triliun

Dalam 148 hari pertama kehadirannya, Pokemon Go telah mengakibatkan kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp 98,6 triliun. Kok bisa?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Nov 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2017, 12:30 WIB
Pokemon Go
Niantic Janjikan Pokemon Legenda dan Fitur Baru pada Juli 2017. (Doc: Gamerant)

Liputan6.com, Jakarta - Gim Pokemon Go begitu digandrungi pada awal kemunculannya. Saking digemarinya, banyak orang yang kecanduan main Pokemon Go saat sedang beraktivitas, misalnya menyetir mobil.

Tak pelak, sejumlah kasus kecelakaan yang merenggut korban jiwa akibat terlalu asyik bermain Pokemon Go, sempat ramai diberitakan. Bahkan menurut laporan, kerugian akibat bermain Pokemon Go ditaksir mencapai Rp 98,6 triliun.

Hal ini berdasarkan laporan berjudul "Death by Pokemon Go" yang tengah digarap oleh dua orang peneliti dari Purdue University, yakni Mara Faccio dan John McConnell.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari The Verge, Senin (27/11/2017), laporan tersebut memperlihatkan sisi kelam gim berbasis augmented reality (AR) tersebut.

Keduanya mengombinasikan berbagai laporan kecelakaan akibat Pokemon Go dari Tippecanoe, County, Indiana, pada 148 hari pertama sejak gim tersebut dirilis Juli 2016.

Di tempat tersebut, setidaknya diketahui ada dua nyawa melayang akibat main gim Pokemon Go sambil mengemudi. Selain itu, kerugian akibat kerusakan dan kecelakaan ditaksir sebesar US$ 5,2 juta hingga US$ 25,5 juta (Rp 177 miliar).

Jika angka tersebut diasumsikan terjadi di seluruh wilayah Amerika, kerugiannya bisa mencapai US$ 2 miliar hingga US$ 7,3 miliar (Rp 98,6 triliun) hanya dalam beberapa bulan.

Laporan yang dikumpulkan selama 148 hari itu juga memperlihatkan terjadi 286 kecelakaan di tempat tersebut dibandingkan dengan bulan sebelum Pokemon Go ada. Sebanyak 134 kecelakaan diperkirakan terjadi di dekat lokasi Pokestop.

Bisa dibilang, gim Pokemon Go menyebabkan kecelakaan langsung karena lebih banyak orang berada di jalan dan berpotensi ditabrak mobil.

Melihat angka tersebut, peneliti menyadari angka kecelakaan lebih banyak terjadi di dekat Pokestop dibandingkan di gym Pokemon.

Sopir Tabrak Anak SD Gara-Gara Pokemon Go

Di antara berbagai kecelakaan akibat bermain Pokemon Go, ada beberapa kasus yang menimbulkan korban jiwa, salah satunya saat seorang sopir truk menabrak seorang anak berusia sembilan tahun. 

Seorang bocah lelaki berusia sembilan tahun meninggal dunia akibat kecelakaan di Jepang. Rupanya, anak malang tersebut tertabrak mobil yang dikemudikan oleh seorang pria yang sedang asyik bermain Pokemon Go sembari menyetir.

Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari Japan Times, Senin (31/10/2016), kejadian ini berlangsung Rabu pukul 16.10 waktu setempat. Korban, yakni Keita Noritake, seorang pelajar kelas 4 SD, tertabrak truk saat sedang menyeberang jalan di Aichi Prefecture, Kota Ichinomiya.

Noritake yang baru pulang sekolah menyeberangi jalan yang ternyata tak ada rambu lalu lintasnya. Akibat tertabrak truk, nyawa Noritake tak bisa diselamatkan.

Ilustrasi: salah satu kecelakaan lalu lintas gara-gara pengemudi bermain gim Pokemon Go (Sumber: Ubergizmo)

Pihak Kepolisian Aichi Prefectural pun menangkap pengemudi truk bernama Nobusuke Kawai. Pria 36 tahun itu tinggal di kota yang sama. Menurut penjelasan polisi, Kawai mengaku dirinya bermain Pokemon Go sambil mengemudi. Lantaran terlalu fokus dengan permainan, ia pun tidak melihat ke depan.

Kepada pihak investigator, Kawai juga mengakui, selama naik mobil ia sering kali menggunakan Pokemon Go. Saat kejadian berlangsung, Kawai mengemudi dengan kecepatan 40 km/jam.

Akibat kejadian ini, pihak Kementerian Transportasi Jepang pun mengetwit di Twitter. Twit tersebut berbunyi, "Kemarin sebuah kecelakaan fatal membuat seorang siswa SD meninggal dunia. Hidupnya tidak bisa dikembalikan, namun jangan sampai ada kecelakaan lagi. Para pengemudi, mari mengemudi dengan baik dan aman," kicau pihak Kementerian Transportasi.

Pengembang gim ini, Niantics, sebelumnya sudah mengeluarkan peringatan bahwa pengemudi yang mengemudikan kendaraan tak diizinkan bermain.

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya