Permen OTT Ditarget Rampung Kuartal Kedua 2018

Kemkominfo menargetkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur layanan over-the-top (OTT) bakal rampung di paruh 2018.

oleh Jeko I. R. diperbarui 18 Des 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Des 2017, 19:30 WIB
Ilustrasi Sosial Media
Ilustrasi Sosial Media

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya buka suara soal nasib Peraturan Menteri (Permen) layanan over-the-top (OTT). Diungkap Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Permen OTT seharusnya dijadwalkan rampung pada 2018.

"Harusnya kuartal kedua tahun 2018 harus ada, sudah terbit. Cuma waktu itu (Permen OTT) kan masih tergabung sama Telko, kalau Telko urus perijinan, IT urus soal pendaftaran--mendaftarakan pemilik platform, cara kerja, penanggung jawabnya siapa. Harmonisasi dengan berbagai pihak itu tak semudah yang dibayangkan lho," ujarnya  ditemui usai acara Diskusi Jurnalis Bersama Kemkominfo, Senin (18/12/2017).

Beberapa waktu lalu, pria berkacamata itu malah belum bisa memastikan kapan Permen OTT akan diterbitkan. Ia cuma membocorkan, Permen OTT direncanakan akan terbit akhir 2017. Tapi, jadwal terbit Permen OTT molor ke kuartal kedua 2018, dengan demikian tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Sekadar diketahui, salah satu poin utama tentang OTT asing yang beroperasi di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) No 36 /2016, OTT asing wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. BUT didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menkominfo sendiri sebetulnya menargetkan Permen OTT diterbitkan pada semester pertama 2017. Diketahui, Permen itu masih berupa uji publik yang diumumkan pada April 2016.

Sayang, ia enggan menjabarkan alasan mengapa Permen OTT yang kelak mengatur Google dkk itu kembali molor. Ia hanya mengungkap, ada beberapa hal yang harus 'dirapikan' sebelum Permen OTT diterbitkan.

 

Tunggu PP Nomor 82 Tahun 2012

Semmy juga menyampaikan rampungnya Permen OTT juga menunggu selesainya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 17 Ayat (2).

Namun demikian, sebelum tahap rampung, PP Nomor 82 dinilai Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza harus dikaji ulang. Pasalnya, sekarang pemain data center Indonesia cukup banyak. Di APJII pun ada sekitar 20 anggota yang merupakan pemain data center.

"Nah, mereka (penyedia konten, OTT, dsb.) boleh membangun sendiri atau memanfaatkan yang sudah ada karena ada beberapa yang masih kosong," kata Izza.

Untuk diketahui, PP Nomor 82 memiliki pasal yang menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya