Top 3: Cara Aktifkan Kartu SIM yang Diblokir Paling Hits

Operator seluler mulai memblokir kartu SIM yang tak teregistrasi sejak Kamis (1/3/2018) kemarin.

oleh Iskandar diperbarui 02 Mar 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 10:30 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler mulai memblokir kartu SIM yang tak teregistrasi. Namun kamu tak perlu khawatir karena ternyata kamu bisa mangaktifkan kembali kartu SIM yang telah diblokir. Caranya pun sangat mudah!

Berita ini paling menyedot perhatian para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com. Informasi lain yang juga menyedot perhatian para pembaca datang dari cara mengatasi kegagalan registrasi kartu SIM yang terganjal dengan data NIK dan KK.

Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

1. Gampang Banget, Ini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir

Pemblokiran bagi kartu SIM yang belum registrasi sudah dimulai per hari ini, Kamis (1/3/2018). Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran kartu SIM beberapa tahap.

Kartu SIM atau SIM Card HP

Pertama, mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Baca selengkapnya di sini

2. Cara Atasi Gagal Registrasi Kartu SIM yang Terganjal NIK dan KK

Operator seluler mulai memberlakukan pemblokiran panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Kartu SIM atau SIM Card HP

Ada berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah pelangan belum bisa melakukan registrasi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid.

Pelanggan seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan format menyertakan NIK dan KK, kemudian mengirimkannya ke 4444 atau medaftar melalui situs web yang disediakan.

Baca selengkapnya di sini 

3. Registrasi Kartu SIM Masih Terus Gagal? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ilustrasi kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM (iStockPhoto)

Salah satu penyebab masih banyaknya pengguna yang gagal melakukan registrasi kartu SIM dikarenakan ada kesalahan dari individu dan kesalahan dari sistem pencatatan penduduk.

Singue Kilatmaka, Manager Corporate Communications Telkomsel, mengatakan kasus kegagalan registrasi kartu SIM karena adanya kesalahan kecil seperti salah ketik.

"Ada salah spasi, seharusnya tidak pakai spasi," kata Singue yang dihubungi Tekno Liputan6.com lewat telepon.

Baca selengkapnya di sini

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya