Penjelasan Kemenhub soal Ketentuan Bawa Powerbank di Pesawat

Setelah membuat penasaran para calon penumpang, Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan membawa powerbank di pesawat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 12 Mar 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 15:05 WIB
Baterai Anda cepat lowbat? Tinggalkan pemakaian powerbank dan isi ulang daya baterai smartphone Anda dengan fitur turbo charging.
Baterai Anda cepat lowbat? Tinggalkan pemakaian powerbank dan isi ulang daya baterai smartphone Anda dengan fitur turbo charging.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, beredar ketentuan membawa powerbank dalam penerbangan. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso telah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara.

Dalam keterangan tertulis Kemenhub yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (12/3/2018), surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang dari atau di wilayah Indonesia.

Hal tersebut menyusul terjadinya kebakaran powerbank akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam penerbangan di Tiongkok.

Menurut Agus, surat edaran dengan Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi, kami mengawasi dari awal, terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," kata Agus.

Menurut dia, hanya powerbank dengan daya besar yang dilarang terbang. Sementara untuk powerbank dengan daya kecil masih boleh masuk pesawat dengan ketentuan sesuai pada aturan. Ia mengatakan, pencegahan ini perlu dilakukan sebab keselamatan dalam penerbangan tidak bisa ditawar.

"Dengan surat edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan," ujarnya.

Ia juga mengharapkan surat edaran ini bisa dilaksanakan dengan baik, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab. Tak hanya penumpang, petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan tentang hal ini. Salah satunya dalam memberikan informasi yang jelas dan pemeriksaan pada penumpang.

Imbau Penumpang Patuh

Powerbank
Power Core+ Power Bank. (Sumber: Phone Arena)

Agus mengimbau para penumpang mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan serta bekerja sama demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Para petugas maskapai, baik asing maupun domestik, diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

"Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan," ujarnya menambahkan.

Beberapa peraturan yang dimaksud antara lain adalah powerbank yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Selain itu, selama terbang, penumpang dan personel pesawat dilarang mengisi daya dengan powerbank.

Mereka yang membawa powerbank juga harus membawanya ke dalam kabin, bukan di bagasi.

Kapasitas Daya Powerbank yang Boleh Naik Pesawat

Powerbank
Ilustrasi (ist.)

Menurut surat edaran, powerbank atau baterai lithium cadangan yang boleh dibawa hanya yang memiliki daya tak lebih dari 100 Watt Hour (Wh).

Sementara, powerbank dengan daya lebih dari 100Wh tetapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari maskapai untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Sedangkan untuk powerbank dengan daya lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam pesawat udara.

Bagaimana jika di powerbank tidak terdapat keterangan kapasitas daya? Penumpang maupun petugas bisa menghitungnya.

Apabila jumlah tegangan per voltase (V) dan jumlah arus per kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I, di mana:

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)

V = tegangan, satuannya adalah volt (V)

I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000.

Contohnya jumlah voltase 5V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5V x 6 Ah = 30 Wh, sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya