Komisi I DPR Pertanyakan Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar

Agenda rapat kerja ini membahas tentang keamanan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 19 Mar 2018, 16:08 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 16:08 WIB
Registrasi kartu SIM prabayar
Komisi I DPR Pertanyakan Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar. Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan tiga pimpinan operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Agenda rapat kerja ini membahas tentang keamanan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar. Anggota DPR Komisi I pun mempertanyakan tentang keamanan data itu.

"Di masyarakat ada debat tentang keamanan data pribadi saat registrasi, siapa yang bisa menjamin data itu aman? Bagaimana antisipasi supaya tidak ada penyalahgunaan. Siapa yang harus tanggung jawab, negara harus menjamin, tapi bagaimana bentuk jaminan negara?" tutur Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Andreas bersama Anggota Komisi I DPR lainnya sepakat, pertanyaan tentang keamanan data registrasi kartu SIM prabayar ini disebabkan karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang bagi Undang-Undang Keterbukaan Publik.

"Kita belum punya UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang dari UU Keterbukaan Publik. Perlu ada perlindungan data pribadi bagi siapa saja yang menyerahkan data pribadinya kepada operator, negara wajib memberikan perlindungan data pribadi," ucap Andreas.

Sementara itu, selain tentang UU Perlindungan Data Pribadi, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo menyoroti tentang kesenjangan data antara jumlah kartu SIM prabayar yang teregistrasi versi operator seluler dan versi Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menkominfo Rudiantara, memang ada perbedaan hit data nomor prabayar yang diregistrasi dengan milik Ditjen Dukcapil.

 

Perbedaan Jumlah Kartu SIM Prabayar yang Teregistrasi

Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Sekadar diketahui, total kartu SIM prabayar yang telah diregistrasikan versi operator sebanyak 304,8 juta. Sementara total registrasi kartu SIM prabayar versi Dukcapil sebesar 350,7 juta.

"Antara nomor yang didaftarkan oleh operator dan Dukcapil itu beda jauh, 45 juta data. Bisa dibilang, ada kekurangrapian sistem. Dengan sistem yang lebih rapi, penyimpangan secara teknis bisa dihindari," kata Roy Suryo.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan tidak ada kebocoran data registrasi kartu SIM prabayar di Kemkominfo. "Yang ramai data bocor di Kemkominfo, padahal tidak ada bocor data di Kemominfo, karena Kemkominfo hanya memonitor data jumlah yang melakukan registrasi," kata Rudiantara.

Rudiantara juga mengatakan, pihak Kemkominfo sama sekali tidak menyimpan data kependudukan yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar.

Sekadar diketahui, dalam rapat kerja ini, turut hadir pula Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.

Sementara dari operator seluler yang hadir, yaitu Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah; Direktur Utama Indosat Ooredoo, Joy Wahyudi; Direktur Independen XL Axiata, Yessie D. Yosetya. Hadir dari Komisi I DPR RI antara lain adalah Arief Suditomo, Roy Suryo, Hanafi Rais, Andreas Hugo Pareira, hingga Meutya Hafid sebagai pimpinan sidang.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya