Kemkominfo Kirim Tim ke Jerman dan Malaysia untuk Kaji Aturan Hoax

Sebelum tim ditugaskan, Kemkominfo menyebutkan telah melakukan komunikasi intensif terkait penerapan aturan ini bersama kedua negara, termasuk dengan para parlemennya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2018, 18:00 WIB
Menkominfo
Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pemberitaan hoax alias berita bohong membuat pemerintah bereaksi untuk mengkaji lebih dalam persoalan ini. Terutama untuk membuat aturan yang mampu membendung hoax.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, membentuk tim khusus dan menugaskan mereka mengkaji eksistensi penerapan aturan berita palsu khususnya di media sosial di dua negara, Malaysia dan Jerman.

Sebelum tim ditugaskan, Kemkominfo menyebutkan telah melakukan komunikasi intensif terkait penerapan aturan ini bersama kedua negara, termasuk dengan para parlemennya.

Dalam keterangan resmi Kemkominfo kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (14/4/2018), Malaysia telah menyusun perundangan mengenai berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial.

Melalui pertemuan dengan beberapa pihak, Tim Kemkominfo akan memastikan isu dan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dan penerapan aturan tentang isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian di media sosial, serta perlindungan data pribadi, tulis keterangan resmi tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Pemerintah Jerman

Menkominfo
Menkomonfo Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018). Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Hal yang sama juga telah dilakukan oleh pemerintahan Jerman bersama parlemennya. Aturan yang mereka rancang itu telah di mulai pada 1 Januari 2018. Dikenal dengan UU NetzDG (Network Enforcement Law).

Dalam aturan yang dibuat oleh pemerintahan Jerman itu salah satunya adalah mengatur agar perusahaan layanan/platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Bahkan ada ancaman denda bagi perusahaan media sosial yang kedapatan membiarkan ujaran kebencian tersebar.

Kunjungan Tim Kemkominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan, tulis pernyataan resmi itu.

 


Gabungan Pemangku Kepentingan

Menkominfo
Menkominfo Rudiantara menjelaskan seputar registrasi prabayar dan penyalahgunaan data registrasi di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (19/3/2018). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Tim yang dibentuk Kemkominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh Kemkominfo.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia, tentu dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain itu juga, tim mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoax, dan ujaran kebencian di media sosial.

Reporter: Fauzan Jamaludin

Sumber: Merdeka.com

(Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya