Libur Lebaran Ditambah 3 Hari, Warganet Semringah

Ditambahnya libur Lebaran tahun ini memicu reaksi positif dari warganet. Di Twitter, ungkapan rasa bahagia karena ditambahnya cuti bersama mengalir di linimasa.

oleh Jeko I. R. diperbarui 18 Apr 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 15:40 WIB
20150716-5 Makanan Yang Wajib Ada Saat Lebaran  1
Ketupat tentu bukan makanan yang asing, karena makanan berbahan dasar beras yang dibungkus dengan anyaman daun kelapa yang masih muda ini sangat identik dengan Hari Raya Lebaran Idul Fitri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik bagi para karyawan seluruh perusahaan menjelang Idul Fitri tahun ini. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Pemerintah menambahkan libur Lebaran menjadi tiga hari.

Dengan demikian, cuti bersama untuk libur lebaran 2018 akan berlangsung pada 11-20 Juni 2018.

Sontak saja, dengan ditambahnya libur Lebaran ini memicu reaksi positif dari warganet. Di Twitter, ungkapan rasa bahagia karena ditambahnya libur Lebaran mengalir di linimasa.

Banyak yang setuju kalau libur Lebaran seharusnya panjang, mengingat kebanyakan pada mudik di momen tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, intip cuitan warganet soal ditambahnya hari libur lebaran menjadi sembilan hari berikut ini.

Namun demikian, ada juga respons warganet yang tidak terlalu semringah. Mereka menyayangkan karena sudah telanjur memesan tiket untuk mudik.

Bahkan, ada juga yang menggerutu kalau cuti tahunan mereka dipotong gara-gara ditambahnya hari libur Lebaran.

Berikut kumpulan cuitannya:

Surat Keputusan Bersama

Lebaran Dikit Lagi, Yuk Bikin 3 Jenis Ketupat Dalam Waktu Singkat
Gak terasa puasa udah memasuki pekan ketiga. Siapin diri kamu menyambut lebaran! Hip hip huray!

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari sebelumnya empat hari, menjadi tujuh hari.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. 

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pengaturan Lalu Lintas

Petugas Polisi Berjaga Di Titik Titik Macet Tol Cipali
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas di jalur arah Jakarta Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (29/6). Sejumlah kepolisian disiagakan untuk mengatur lalu lintas di Tol Cipali yang semakin padat oleh pemudik arus balik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik Lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," kata cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Adapun cuti bersama bagi PNS akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya