Tagih Hasil Audit, Kemkominfo Beri Deadline ke Facebook Indonesia hingga 26 April

Berbeda dengan surat peringatan tertulis yang sebelumnya dilayangkan dua kali, surat kali ini justru dikirim Kemkominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

oleh Jeko I. R. diperbarui 19 Apr 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 15:00 WIB
Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di hadapan anggota Komisi I DPR RI. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).
Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari di hadapan anggota Komisi I DPR RI. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Skandal penyalahgunaan puluhan juta data pengguna Facebook, juga berimbas ke Indonesia.

Facebook Indonesia pun harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Dan pada sepekan terakhir, DPR RI juga telah memanggil perwakilan Facebook Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi I DPR RI.

Dalam RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (17/4/2018), Facebook diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dan Vice President of Public Policy Asia Pacific Facebook Simon Milner.

Rapat berlangsung alot. Facebook dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi I DPR RI terkait keamanan data selama kurang lebih lima jam.

Hasilnya, usai RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI itu, Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, akan menyarankan opsi penghentian sementara (moratorium) layanan Facebook di Indonesia jika perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu lambat memberikan respon atas permintaan pemerintah RI.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga meminta Facebook agar sebaiknya menjelaskan terkait skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia. Pihak Kemkominfo juga telah mengirim surat permintaan kepada Facebook.

Berbeda dengan surat peringatan tertulis yang sebelumnya dilayangkan dua kali, surat kali ini justru dikirim Kemkominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Hari ini, Kamis 19 April 2018, kami mengirimkan surat permintaan ke Facebook, untuk meminta penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).

Salah satu poin yang diminta Kemkominfo dalam surat tersebut adalah menagih hasil audit penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia.

4 Poin Permintaan

Facebook Indonesia Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (17/4). Ini kali kedua Facebook dipanggil DPR terkait dengan kebocoran data pengguna Facebook Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam surat ini, ada empat (4) poin permintaan Kemkominfo kepada raksasa media sosial tersebut. Berikut daftarnya:

1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini.

4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," tegasnya.

Menkominfo Belum Kantongi Hasil Audit Penyalahgunaan Data Facebook

Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara saat menghadiri Musyawarah Nasional Masyarakat Telematika Indonesia IX (Munas Mastel IX) di Jakarta. Liputan6.com/Tommy Kurnia

Seperti diketahui Menkominfo Rudiantara sempat mengungkap kalau pihaknya belum juga menerima hasil audit penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia.

Padahal, pemerintah sudah mengirim dua Surat Peringatan (SP) secara terpisah pada 5 dan 10 April 2018, sejak skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook muncul.

"Belum (hasil audit Facebook belum keluar). Belum tahu saya," ungkap Menkominfo, Rudiantara, saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Pemerintah sendiri sejatinya sudah lama menunggu hasil audit penyalahgunaan data dari Facebook. Namun, rakasasa media sosial itu masih belum juga menyerahkan laporan tersebut.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu agar Facebook menyerahkan hasil audit tersebut. Hampir dua pekan sejak SP pertama dikirim, Facebook belum juga memberikan respons atas permintaan pemerintah tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia terkena imbas penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook yang dilakukan oleh perusahaan konsultasi politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Sebanyak satu juta pengguna Indonesia menjadi korban, atau 1,3 persen dari total 87 juta di berbagai negara lain.

Sebagian besar yang menjadi korban adalah pengguna di Amerika Serikat (AS) sebanyak 70,6 juta, diikuti Filipina dengan 1,2 juta. Indonesia berada di posisi ketiga.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook mengaku tidak tahu rincian data yang diambil dan jumlah pasti akun yang menjadi korban.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya