Liputan6.com, Jakarta - Dengan 115 juta pengguna aktif Facebook di Indonesia, warganet sering melempar kritik kepada tokoh-tokoh publik atau politik. Opini dan kritik tersebut seringnya bernada tajam.
Sekarang, Facebook tengah memperkuat kebijakan terkait ujaran-ujaran kebencian. Apakah itu berarti opini politik bernada keras akan terancam menjadi 'haram' di Facebook?
Advertisement
Baca Juga
"Konten yang kami hapus hanyalah yang melanggar standar komunitas, atau dari akun palsu, dan yang seringkali menyebarkan berita yang melanggar," ujar Alice Budisatrijo, News Partnership Lead Facebook, pada Jumat (18/5/2018) di Jakarta.
Ia menambahkan, walau ada opini yang tidak menyenangkan bagi sebagian besar orang, Facebook tetap tidak akan menghapusnya karena itu sekadar opini.
"Kadang-kadang itu ada opini politik atau ada opini yang tidak disetujui khalayak tertentu, sedangkan kami ingin memastikan bahwa Facebook adalah platform terbuka bagi semua perspektif, ideologi, dan sebagainya. Kalau konten opini itu tidak melanggar kebijakan kita, tidak berisi terorisme dan kekerasan, maka kami tidak turunkan," lanjut Alice.
Lantas bagaimana dengan konten opini yang mengkritik tokoh politik?
Khusus untuk para public figure seperti tokoh politik, pengguna Facebook akan diberikan keringanan agar bisa menyuarakan pandangan mereka terkait tokoh tersebut.
"Kami cukup membedakan individual dan tokoh politik bila ingin dikritik, jadi kami punya kebijakan lebih longgar untuk public figure karena kita ingin warga dapat mempertanyakan, menantang, dan mengungkapkan kekesalan, bila memang demi tujuan politik," ujar Sheen Handoo, Content Public Policy Facebook APAC, pada kesempatan yang sama.
Sheen pun tidak lupa tetap mengingatkan bahwa kritik yang mengandung serangan SARA atau ada unsur kekerasan akan dihapus dari Facebook.
"Bila menyerang berdasarkan etnis atau agama, maka akan dihapus, serta ancaman kekerasan terhadap public figure tersebut akan turut dihapus," ungkap Sheen.
Ajak Warganet Melaporkan Konten Terlarang
Facebook tengah melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai cara melaporkan konten-konten yang menyakiti orang lain.
Sosialisasi dilakukan karena platform tersebut belakangan ini dikritik karena dianggap kurang aktif dalam menanggulangi konten-konten negatif terhadap suatu kalangan.
Mengingat hal tersebut, Facebook juga akan mengajak pihak pemerintah dan warganet agar ramai-ramai diajak melaporkan konten yang dicurigai berita palsu atau berisi ajakan kejahatan.
"Kalau melihat berita-berita seperti itu, maka dilaporkan saja, itu salah satu input yang kami berikan ke fact-checker," ucap Alice.
Facebook pun telah memiliki fact-checker (pengecek fakta) yang sudah tersertifikasi. Tugasnya adalah menganalisis dan menandai berita-berita mana saja yang tidak kredibel.
Pihak Facebook juga menegaskan telah melakukan bersih-bersih pada konten-konten yang terkenal melakukan penyebaran berita negatif, terutama yang berisikan ajaran kekerasan dan terorisme, baik itu di Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Advertisement
Apa Saja Ujaran yang Facebook Larang?
Facebook menyusun aturan yang melarang ujaran kebencian berdasarkan hal-hal berikut:
1. Ras
2. Etnis
3. Asal negara
4. Agama
5. Orientasi seksual
6. Jenis kelamin atau identitas gender
7. Penyakit atau disabilitas serius
Dalam aturannya, Facebook memberi definisi ujaran kebencian sebagai serangan langsung ke seseorang berdasarkan apa yang mereka sebut karakteristik yang terlindungi, seperti hal-hal yang disebut di atas.
"Serangan" yang dimaksud Facebook adalah ujaran kasar atau merendahkan, dan mengajak untuk menjauhi atau mengucilkan.
Sebagai catatan, Facebook menyebut penggunaan humor atau komentar yang terkesan "galak" masih dibolehkan, asalkan tidak mengandung ajakan kekerasan, kebencian, apalagi terorisme.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: