PUBG Gugat Fortnite karena Langgar Hak Cipta

Gugatan hukum PUBG terhadap Fortnite dilakukan melalui pengadilan wilayah Seoul, Korea Selatan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Mei 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 16:00 WIB
Fortnite
Fortnite. (Doc: Epic Games)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gugatan hukum yang melibatkan pengembang gim kembali terjadi. Kali ini, giliran gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) yang dilaporkan telah melayangkan gugatan hukum ke pengembang Fortnite.

Sekadar informasi, kedua gim itu memang mengusung genre serupa, yakni battle royale. Namun, keduanya hadir di waktu berbeda. PUBG dapat dikatakan sebagai pelopor, sedangkan Fortnite hadir menyusul kemudian.

Akan tetapi, kepopuleran kedua gim itu kini sudah tak berbeda jauh. Fortnite berhasil mencuri perhatian lebih banyak pihak. Karena itu, PUBG pun dilaporkan mulai mengajukan gugatan ke Epic Games selaku pengembang Fortnite.

Dikutip dari The Verge, Rabu (30/5/2018), gugatan dilayangkan oleh anak perusahaan Bluehole, pengembang PUBG, yang mengajukan gugatan ke Epic Games.

Gugatan itu dilaporkan melalui pengadilan wilayah Seoul, Korea Selatan. Berdasarkan laporan The Korea Times, gugatan dilayangkan karena Epic Games dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta.

"Kami mengajukan gugatan untuk melindungi hak cipta kami pada bulan Januari," tutur seorang petinggi perusahaan yang tak ingin disebutkan namanya.

Sayangnya, tak dijelaskan lebih lanjut bentuk pelanggaran hak cipta oleh Epic Games. Kendati demikian, dua gim tersebut sebenarnya sama-sama menggunakan Unreal Engine 4, yang dibuat dan dimiliki oleh Epic Games.

Terlepas dari gugatan itu, kedua gim memang tengah berada di puncak kepopuleran. PUBG kini telah rilis secara eksklusif di Xbox One dan berhasil terjual hingga 40 juta kopi.

Di sisi lain, Fortnite juga berhasil meraih capaian serupa. Berkat konsep free-to-play, gim ini telah meraup pendapatan hingga US$ 300 juta di bulan April saja.

Tak hanya itu, kedua gim juga mulai merambah perangkat mobile. Keduanya juga disebut-sebut dapat meraup kesuksesan serupa di platform mobile, mengingat animo pemain yang terbilang besar.

Gugatan Riot ke Mobile Legends

Mobile Legends
Mobile Legends. Dok: Tri Indonesia

Kasus serupa juga pernah terjadi antara Riot, pengembang League of Legends dengan Moonton. Riot menuduh Moonton telah menjiplak League of Legends tanpa meminta izin terlebih dahulu dan merilis Mobile Legends

Tak cuma Mobile Legends, tuntutan untuk Moonton pun juga diajukan ke tiga gim lain pada pertengahan tahun lalu. Adapun di antaranya Magic Rush: Heroes, Mobile Legends: 5v5 MOBA, dan Mobile Legends: Bang Bang

Gerah dengan rentetan tudingan tersebut, pengembang gim mobile yang berbasis di Shanghai, Tiongkok, itu pun memberikan klarifikasi. Moonton, dalam akun Facebook-nya mengunggah klarifikasi yang meluruskan soal tudingan yang diberitakan sejumlah media. 

Mereka mengklaim, Mobile Legends tidak menjiplak gim mobile apa pun. Selain itu, Moonton juga mengaku sudah memiliki hak cipta atas Mobile Legends.

Pernyataan Resmi Moonton

Mobile Legends
Mobile Legends. Liputan6.com/ Yuslianson

"Mobile Legends adalah gim MOBA yang dikembangkan oleh kami secara independen. Hak cipta gim sudah terdaftar dan dilindungi di beberapa negara seluruh dunia. Moonton tentunya memiliki hal kekayaan intelektual independen,” tulis Moonton tahun lalu. 

Dilanjutkan Moonton, baik pihak pengembang dan pemain Mobile Legends tak akan dipengaruhi oleh pemberitaan dan rumor yang seolah ingin menjatuhkan Moonton.

Perusahaan bahkan siap memboyong kasus ini ke jalur hukum. Karena rumor tak sedap yang beredar dianggap terlalu kelewatan, pihaknya tak segan akan mengambil langkah tegas untuk membawa siapa pun yang sudah menyebarkan informasi tidak benar.

“Kami berhak untuk melindungi diri, salah satu caranya adalah mengambil tindakan lewat jalur hukum,” tutupnya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari kasus tersebut. 

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya