Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, PUBG Corp, anak perusahaan gim asal Korea Selatan Bluehole mengajukan gugutan hukum terhadap terhadap pengembang gim Fortnite, yakni Epic Games.
Dalam gugatan yang diajukan, Epic Games dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta lewat gim buatannya.
Informasi, kedua gim--PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan Fortnite--memang mengusung genre yang serupa, yakni battle royale. Namun, keduanya muncul di pasaran pada waktu berbeda.
Advertisement
Usai ramai berseteru, secara mengejutkan PUBG menarik gugatan hukumnya terhadap Fortnite. Demikian yang lansir Bloomberg, Senin(2/7/2018).
Baca Juga
Sejak kabar ini mencuat, masih belum jelas apakah kedua perusahaan gim tersebut sudah mencapat kata sepakat terhadap tuduhan pelanggaran hak cipta itu.
Laporan tersebut juga menyebutkan, PUBG dan firma hukumnya sudah mengirim surat resmi ke Epic Games yang menyatakan tuntutan yang mereka ajukan sudah ditarik dan resmi selesai.
Akar Masalah PUBG Vs Fortnite
Lebih lanjut, pertikaian PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) versus Fortnite ini berawal semenjak PUBG meluncur di pasaran pertama kali tahun lalu.
Populer dikalangan gamer yang sudah bosan dengan gim bergenre MOBA (Multiplayer Online Battle Arena), PUBG pun semakin populer dan diminati.
Sebelum PUBG meluncur di pasaran, sebenarnya Fortnite sudah meluncur lebih dulu. Namun, baru setelah PUBG dirilis, Epic Games, memperkenalkan mode battle royale ke dalam buatannya.
Dianggap memiliki mode yang sama, PUBG pun langsung melayangkan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap gim Fortnite.
Pertikaian hak cipta inipun semakin kompleks, karena Epic Games melisensi teknologi Unreal Engine yang dibuat untuk battle royale di PUBG, dan digunakan untuk membuat mode tersebut di Fortnite juga.
(Ysl/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement