Kemkominfo Ungkap Kronologi Pemblokiran Tik Tok, Ini Detailnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap kronologi pemblokiran Tik Tok di Indonesia. Berikut rinciannya.

oleh Iskandar diperbarui 03 Jul 2018, 20:47 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 20:47 WIB
Tik Tok
Aplikasi Tik Tok. (Doc: Google Play Store)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap kronologi pemblokiran Tik Tok di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza.

Ia menjelaskan, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok pada siang hari, Selasa (3/7/2018).

"Pemblokiran didasari hasil pemantauan Tim AIS Kemkominfo, pelaporan dari Kementerian PPA, KKPAI, dan laporan masyarakat," ucap Noor Iza menambahkan.

Ia menuturkan, pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain.

"Pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok," pungkasnya.

Blokir Tik Tok Bisa Dicabut, Asal...

Menkominfo
Menkominfo Rudiantara (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Ada sejumlah alasan yang membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkap, salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut.

"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat, Selasa (3/7/2018) di Jakarta.

Namun demikian, pemblokiran terhadap Tik Tok bisa dicabut. Rudiantara pun memberikan beberapa syarat dan juga berjanji untuk membuka blokir Tik Tok jika nantinya platform tersebut sudah bersih dari konten-konten negatif.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, pemblokiran Tik Tok bisa kami buka kembali," ucapnya.

Dalam melakukan pemblokiran platform Tik Tok, Rudiantara menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

Kemkominfo Hubungi Tik Tok

Menkominfo
Menkominfo Rudiantara di acara peluncuran Alibaba Cloud Data Center. Liputan6.com/Tommy Kurnia

Selain itu, ia melanjutkan, Kemkominfo juga tengah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan berbagai konten negatif di platform-nya.

"Pendekatan yang kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya," tutur Rudiantara.

Sekadar diketahui, platform Bigo kini memiliki puluhan staf yang bekerja membersihkan konten-konten negatif untuk pengguna di Indonesia.

Meski memblokir situs Tik Tok, pria yang karib disapa Chief RA ini memuji, platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas.

"Namun jangan disalahgunakan untuk hal-hal negatif," pungkasnya.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya