Liputan6.com, Palembang - Perkembangan frekuensi telekomunikasi menuju jaringan 5G kini sedang diulas oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Uji coba jaringan 5G, ternyata belum banyak dilirik oleh penyedia jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta yang diadakan belum lama ini, menjadi salah satu ajang uji coba jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia. Namun baru beberapa perusahaan provider yang turut serta dalam uji coba ini.
Advertisement
Menurut R Susanto, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, pemerintah memberi peluang telekomunikasi bagi seluruh vendor, termasuk provider untuk melakukan uji coba jaringan 5G.
Baca Juga
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016, yang sudah mengatur tata cara uji coba teknologi telekomunikasi, informatika dan penyiaran.
“Uji coba ini baru dilakukan provider Telkomsel dan XL. Kita masih menunggu dari perusahaan lainnya untuk berpartisipasi uji coba,” katanya kepada Liputan6.com, usai mengisi materi Diskusi Interaktif Frequency Goes to Campus di Universitas Tridinanti Palembang, Kamis (13/9/2018).
Telkomsel sendiri menggunakan lokasi indoor untuk menguji coba jaringan 5G. Uji coba yang dilakukan dua operator besar tersebut, masih akan dievaluasi hasilnya.
Jika semakin banyak yang melakukan uji coba, akan semakin mudah mencari spektrum frekuensi jaringan 5G yang paling ideal.
“Seperti di Asian Games 2018, akan lebih mudah tahu kapasitas kemampuannya jika digunakan secara beramai-ramai. Apabila ada gangguan, bisa langsung dialihkan,” ujarnya.
Uji coba jaringan 5G ini diharapkan tidak mengikuti jejak jaringan 3G, yang harus cepat beralih ke jaringan 4G.
Jaringan 3G sendiri diakuinya tidak optimal, karena jaringan yang sangat sulit dan memakan biaya yang sangat tinggi.
Dorong Civitas Kampus
Diskusi Interaktif Frequence Goes to Campus di ini juga menjadi salah satu cara Kemkominfo, untuk mendorong civitas akademik agar bisa melakukan penelitian dan pengembangan telekomunikasi.
Perkembangan era teknologi juga menuntut generasi milenial untuk bisa memahami perubahan yang terjadi. Termasuk ekonomi digital yang bisa meningkatkan kemampuan bangsa.
“Kita ingin mengajak generasi muda dalam pengembangan spektrum frekuensi serta penggunaan perangkat. Implementasinya bisa di kampus. Ini bisa jadi bagian dari melengkapi regulasi,” tandasnya.
Menurut Andi Faisa Achmad, Kepala Seksi Standar Infrastruktur Telekomunikasi Radio Ditjen SDPPI Kemkominfo, penggunaan frekuensi haruslah sesuai dengan peruntukannya dan standar perangkat. Jika digunakan melenceng dari kebutuhan, bisa mengganggu pengguna frekuensi lainnya.
Penggunaan frekuensi sesuai peruntukkan juga, untuk melindungi masyarakat dari kerugian pemakaian alat komunikasi, salah satunya paparan radiasi elektromagnetik.
“Jika terpapar radiasi, gelombang elektromagnetik akan masuk ke sel tubuh. Itu bisa mengubah fungsi sel-sel dan akan merusak organ vital. Anak-anak yang sering menggunakan telepon genggam akan berakibat hiperaktif,” imbuhnya.
(Nefri Inge/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement