Sidang Lanjutan Gugatan First Media ke Kemkominfo Digelar 19 November

Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. First Media menggungat Kemkominfo agar pemerintah menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

oleh Andina Librianty diperbarui 14 Nov 2018, 11:56 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 11:56 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan PT First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan agenda pemeriksaan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin, Selasa (13/11/2018).

Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yang akan digelar pada Senin (19/11/2018).

Sidang gugatan pertama dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.

"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Rabu (14/11/2018).

Sidang lanjutan gugatan PTUN First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018. Pihak Kemkominfo menegaskan akan mengikuti segala proses yang diperlukan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutur Ferdinandus.

Gugatan ini merupakan respons atas tagihan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi periode 2016-2017 yang harus dibayar oleh First Media. Salah satu isi gugatan yakni agar pelaksanaan pembayaran BHP ditunda.

Dua perusahaan penyelenggaran Broadband Wireless Access (BWA) 2,3GHz di bawah naungan Lippo Group, First Media dan PT Internux (penyedia layanan Bolt) belum membayar tunggakan BHP frekuensi 2016-2017, yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

Gugatan First Media ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV), serta tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Layanan yang dioperasikan oleh KBLV merupakan internet berbasis nirkabel menggunakan teknologi 4G LTE. Di sisi lain, First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC).

Tak Bayar BHP Frekuensi, Izin Frekuensi First Media dan Bolt Tetap Dicabut

Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Menkominfo, Rudiantara, menegaskan gugatan First Media tidak akan membatalkan pencabutan izin frekuensi jika tetap tak ada pembayaran BHP sampai pada tanggal jatuh tempo. Terkait gugatan ini, kata Rudiantara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk mendapatkan legal advice.

"Tidak (hasil sidang pengaruhi pencabutan frekuensi). Tidak ada hubungannya ini dengan pembayaran BHP, kita lihat dulu prosesnya dan tunggu tanggal 17 nanti," tutur Rudiantara.

Ia pun enggan mengungkapkan respons pemerintah atas gugatan tersebut. "Ditanya perasaan, saya tanya balik. Anda sedang menagih (hutang) kok dituntut? itu bagaimana perasaan Anda," ungkapnya.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perkenalan One App dan KLY TV
CEO KapanLagi Youniverse (KLY), Steve Christian memberi penjelasan saat perkenalan One App dan KLY TV di SCTV TOWER, Jakarta, Senin (12/11). Perkenalan ke karayawan KLY tersebut ditandakan dengan pemotongan tumpeng. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya