Digugat First Media, Kemkominfo Tetap Cabut Izin Jika Tak Ada Pembayaran BHP

Kemkominfo menegaskan akan mencabut izin pita frekuensi radio milik PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) jika tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP).

oleh Andina Librianty diperbarui 13 Nov 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 18:20 WIB
Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan akan mencabut izin pita frekuensi radio 2,3GHz milik PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) jika tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2016-2017.

Gugatan First Media terkait hal tersebut dinilai tidak akan menggoyahkan keputusan Kemkominfo jika tunggakan tetap tidak dibayar. First Media dan Internux harus membayar BHP yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

"Kemkominfo secara reguler melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum, dan diketahui operator BWA First Media dan Internux belum memenuhi kewajibannya dari 2016," ungkap Menkominfo, Rudiantara, saat ditemui di XL Axiata Tower, Selasa (13/11/2018).

First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.

Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625.

Kedua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut telah mendapatkan surat peringatan untuk membayar BHP. Namun sampai berita ini ditulis, keduanya diketahui belum melakukan pembayaran.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan, setiap pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan pita frekuensi radio, dan/atau pencabutan izin

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018. First Media dan Internux diketahui telah mendapatkan tiga kali surat peringatan.

 

First Media Gugat Kemkominfo

Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

First Media mengunggat Kemkominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait layanannya sebagai penyedia TV kabel dan internet. Sidang pemerisaaan persiapan dilaporkan dilakukan pada hari ini, Selasa (13/11/2018).

Isi gugatannya adalah meminta pemerintah menunda pelaksanaan pembayran BHP frekuensi yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

Terkait gugatan ini, kata Rudiantara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk mendapatkan legal advice.

Ia pun menegaskan hasil sidang hari ini tidak akan memengaruhi keputusan untuk 17 November jika memang tidak ada pembayaran sampai hari itu.

"Tidak (hasil sidang pengaruhi pencabutan frekuensi). Tidak ada hubungannya ini dengan pembayaran BHP, kita lihat dulu prosesnya dan tunggu tanggal 17 nanti," tutur Rudiantara.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya