Kemkominfo Mulai Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 800MHz dan 900MHz

Tata ulang pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan milik Telkomsel dan Indosat.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Jan 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 14:00 WIB
Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800MHz dan 90MHz secara resmi pada 23 Januari 2019.

Adapun pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, di antaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat, Tbk (Indosat).

Penataan ulang ini akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap proses penataaan ulang ini dilakukan bertahap hingga selesai di semua jaringan Telkom dan Indosat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang ini akan melibatkan tidak kurang 42 ribu titik Network Element atau Base Station. Penataan ini ditargetkan selesai paling lambat pada 21 Maret 2019.

Dalam keterangan resmi dari situs Kemkominfo, Kamis (24/1/2019), penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Dengan penataan ini, harapannya dapat diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan untuk seluruh operator seluler.

Alasannya, saat ini seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi yang belum berdampingan, terutama pita frekuensi radio 800MHz dan 900MHz yang digunakan Telkomsel.

Adapun manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya.

Selain itu, operator seluler juga dapat memilih jenis pengkanalan jaringan paling sesuai dengan kondisi traffic layanan seluler di suatu wilayah. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik dan stabil, terutama di wilayah yang padat.

Manfaat penataan ulang bagi operator seluler lain adalah kemungkinan implementasi teknologi mobile broadband yang lebih fleskibel. Hal itu membuka kemungkinkan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi saat ini, mulai dari 2G menjadi 3G atau 4G.

Melalui cara itu, operator juga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah 4G ke daerah yang saat ini belum menikmati layanan tersebut. Akhirnya, kehadiran layanan mobile broadband dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Dasar Hukum Penataan Ulang

BTS Telkomsel
BTS Telkomsel di desa-desa yang sulit sinyal (Sumber: Dok Telkomsel)

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800MHz dan 900MHz ini dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800MHz dan 900MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada 19 Desember 2019.

Sementara payung hukum kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800MHz dan 900MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada 11 Januari 2019.

Berbeda dari penataan ulang pita frekuensi radio 2.1GHz yang berakhir April 2018 dan melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler, yakni Indosat dan Telkomsel.

Minimalkan Gangguan Layanan

BTS
Ilustrasi BTS (ittelecomdigest.com)

Adapun penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi dalam 42 cluster dengan jadwal yang sudah terencann. Penataan ini juga telah dikaji secara teknis kedua operator seluler yang telibat, yakni Telkomsel dan Indosat.

Kajian teknis ini didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang (refarming) di pita frekuensi radio yang lain. Karenanya, proses re-tuning di suatu cluster sengaja dipilih saat mayoritas kondisi data traffic rendah pukul 23.00 hingga 02.00 esok harinya.

Nantinya, proses teknis re-tuning rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan Indosat dan Telkomsel.

Jika kondisi kinerja jaring pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level memadai, proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang 24 jam. Begitu proses selesai, masyarakat tetap dapat menikmati layanan Indosat dan Telkomsel menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan jaringan keduanya.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya